Empat Bulan Jadi DPO, Polri Tangkap Dito Mahendra

Jumat 08 Sep 2023 - 13:55 WIB
Reporter : kumaidi sumeks
Editor : kumaidi sumeks

BACAKORAN.CO - Setelah empat bulan jadi buronon usai ditetapkan tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra ditangkap Dittipidum Bareskrim Polri. Sebelumnya, pria bernama lengkap Mahendra Dito Sampurna itu masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan berita penangkapan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut Jumat (8/9). “Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Brigjen Djuhandhani Jumat (8/9). Brigjen Djuhandhani enggan membeberkan kronologi penangkapan. Begitu juga waktu dan tempat penangkapannya. Namun jika melihat kronologisnya, penangkapan dilakukan di Indonesia. Sebab, Polri telah menyita paspor Dito. Sekadar informasi, perkara Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Di sisi lain, KPK juga membutuhkan kehadiran Dito untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait