BACAKORAN.CO - Timeline menuju Pemilu Serentak 2024 sudah ditetapkan. Waktu kampanye telah ditentukan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Memasuki tahapan kampanye menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Terutama untuk kampanye di tempat pendidikan. Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi saat kampanye di kampus paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengingatkan bahwa peserta Pemilu 2024 harus memenuhi dua syarat ini apabila hendak berkampanye di kampus. Menurutnya, syarat pertama kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara. "Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ujar Puadi. Syarat kedua, lanjut dia, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. "Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu. Puadi menjelaskan tahapan kampanye nanti akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas. Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baital menambahkan, pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas. "Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," ungkapnya. Sebagai informasi, MK telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.(*)
Kategori :