Tersangka Korupsi e-Warung Sebut Kadinsos Tahu Soal Koperasi yang Diduga Fiktif
BACAKORAN.CO – Tersangka korupsi elektronik warung gotong royong (e-warong), di
Dinas Sosial Kota Prabumulih, Muksonah sebut Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) tahu soal Koperasi yang di duga fiktif dalam program tersebut.
Hal itu di ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kakejari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH.
Dia menegaskan, Kejari Kota Prabumulih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam kegiatan e-warong di Dinas Sosial Prabumulih.
Di ketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka yaitu Muksonah, yang merupakan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Prabumulih.
BACA JUGA :
Selidiki Dana e-warung, Satuan Khusus Geledah Ruang Kerja dan Rumah Pejabat Dinsos Kota Prabumulih
Roy Riyadi menjelaskan, pembentukan koperasi yang di lakukan tersangka Muksonah tak ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan peunjuk teknis (Juknis).
Sementara tersangka membentuk koperasi menggunakan dana e-warong.
Padahal semestinya dana tersebut langsung di berikan ke masyarakat penerima manfaat.
"Jadi oleh tersangka ini di buatkan koperasi, padahal jelas-jelas tidak ada juklak dan juknis,”katanya.
BACA JUGA :
Korupsi Dana Bantuan Non Tunai! Tersangka Kabid Dinsos. Berikut Modus Korupsinya?
“Tersangka juga menggunakan dana e-warung itu untuk membentuk koperasi," tegas Roy.
Pria yang pernah bertugas sebagai Jaksa di KPK RI itu menegaskan, koperasi yang di bentuk oleh tersangka Muksonah semuanya juga fiktif.
Tersangka Korupsi e-Warung Sebut Kadinsos Tahu Soal Koperasi yang Diduga Fiktif
Doni Sumeks
Doni Sumeks
tersangka korupsi e-warung sebut kadinsos tahu soal koperasi yang diduga fiktif
bacakoran.co – tersangka korupsi elektronik warung gotong royong (e-warong), di muksonah sebut kepala dinas sosial (kadinsos) tahu soal koperasi yang di duga fiktif dalam program tersebut.
hal itu di ungkap kepala kejaksaan negeri (kakejari) prabumulih, roy riyadi sh mh.
dia menegaskan, kejari kota prabumulih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam kegiatan e-warong di dinas sosial prabumulih.
di ketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka yaitu muksonah, yang merupakan kabid penanganan kemiskinan dinas sosial prabumulih.
baca juga :
roy riyadi menjelaskan, pembentukan koperasi yang di lakukan tersangka muksonah tak ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan peunjuk teknis (juknis).
sementara tersangka membentuk koperasi menggunakan dana e-warong.
padahal semestinya dana tersebut langsung di berikan ke masyarakat penerima manfaat.
"jadi oleh tersangka ini di buatkan koperasi, padahal jelas-jelas tidak ada juklak dan juknis,”katanya.
baca juga :
“tersangka juga menggunakan dana e-warung itu untuk membentuk koperasi," tegas roy.
pria yang pernah bertugas sebagai jaksa di kpk ri itu menegaskan, koperasi yang di bentuk oleh tersangka muksonah semuanya juga fiktif.