Pembunuh Anak Divonis 2,5 Tahun, Ibu Korban Teriak Histeris
Reporter: Doni Sumeks
|
Editor: Doni Sumeks
|
Selasa , 12 Sep 2023 - 11:04
Pembunuh Anak Divonis 2,5 Tahun, Ibu Korban Teriak Histeris
BACAKORAN.CO -- Pembunuh anak di vonis 2,5 tahun, seorang ibu berteriak histeris di ruang sidang
Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Perempuan yang di ketahui bernama Neti Ariani itu kesal, sedih dan marah mendegar vonis yang di jatuhkan hakim terhadap terdakwa MR yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap anaknya FR.
Hakim tunggal kasus tersebut Romi Sinatra SH MH menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa MR yang juga masih anak-anak
Hakim menegskan MR terbukti secara sah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang melanggar Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA :
Dendam! Pelajar SMK Dibunuh Teman Dekat
Vonis yang di jatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita SH, yang menuntut terdakwa MR dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai sidang Neti Ariani berusaha mempertanyakan putusan hakim yangbia nilai sangat ringan.
"Dimano keadilan kamu hah, anak aku ni mati pak, pantes banyak pembunuhan, dimano keadilan ini pak," katanya histeris.
BACA JUGA :
Giliran Polisi Sweeping, Dapati Sajam Celurit
Dia mengulang ulang perkataan tersebut sembari menunjuk nunjuk ke arah hakim.
Usai sidang sambil menyeka air matanya ia masih berteriak di depan ruang sidang.
Pembunuh Anak Divonis 2,5 Tahun, Ibu Korban Teriak Histeris
Doni Sumeks
Doni Sumeks
pembunuh anak divonis 2,5 tahun, ibu korban teriak histeris
bacakoran.co -- pembunuh anak di vonis 2,5 tahun, seorang ibu berteriak histeris di ruang sidang , sumatera selatan.
perempuan yang di ketahui bernama neti ariani itu kesal, sedih dan marah mendegar vonis yang di jatuhkan hakim terhadap terdakwa mr yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap anaknya fr.
hakim tunggal kasus tersebut romi sinatra sh mh menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa mr yang juga masih anak-anak
hakim menegskan mr terbukti secara sah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang melanggar pasal 338 kuhp.
baca juga :
vonis yang di jatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) kejari palembang arni puspita sh, yang menuntut terdakwa mr dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.
usai sidang neti ariani berusaha mempertanyakan putusan hakim yangbia nilai sangat ringan.
"dimano keadilan kamu hah, anak aku ni mati pak, pantes banyak pembunuhan, dimano keadilan ini pak," katanya histeris.
baca juga :
dia mengulang ulang perkataan tersebut sembari menunjuk nunjuk ke arah hakim.
usai sidang sambil menyeka air matanya ia masih berteriak di depan ruang sidang.
- Tag
-
- Share
-