Kendaraan Listrik yang Masuk Indonesia Harus Lolos Periksa 3 Tempat Ini

BACAKORAN.CO - Saat ini sedang boomingnya kendaraan listrik. Setiap melawati jalan, selalu berseliweran kendaraan listrik. Ini terutama di jalan-jalan besar Ibu Kota atau kota-kota tertentu. Untuk bisa memiliki kendaraan listrik, ada baiknya pelajari dulu apa saja yang harus dipenuhi. Ini karena kendaraan listrik tidak sama dengan kendaraan yang memakai bahan bakar bensin atau sejenisnya. Saat ini, Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik. Langkah ini diambil untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Regulasi tersebut akan mengatur proses registrasi dan identifikasi kendaraan listrik. Ya mulai dari masuk ke Indonesia hingga diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia harus lolos periksa dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri. “Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap, salah satunya suku cadangnya, bagaimana servicenya juga jika rusak,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus. Bagaimana dengan sepeda listrik? Yusri menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB. Ini karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu. “Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tukasnya. Saat ini, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah merancang e-Faktur yang berfungsi untuk mendata kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. E-Faktur juga akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB. “Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” ujarnya.(*)

Kendaraan Listrik yang Masuk Indonesia Harus Lolos Periksa 3 Tempat Ini

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - saat ini sedang boomingnya kendaraan listrik. setiap melawati jalan, selalu berseliweran kendaraan listrik. ini terutama di jalan-jalan besar ibu kota atau kota-kota tertentu. untuk bisa memiliki kendaraan listrik, ada baiknya pelajari dulu apa saja yang harus dipenuhi. ini karena kendaraan listrik tidak sama dengan kendaraan yang memakai bahan bakar bensin atau sejenisnya. saat ini, korlantas polri tengah menyiapkan regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik. langkah ini diambil untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik di indonesia. regulasi tersebut akan mengatur proses registrasi dan identifikasi kendaraan listrik. ya mulai dari masuk ke indonesia hingga diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan (stnk) dan buku pemilik kendaraan bermotor (bpkb). menurut dirregident korlantas polri brigjen pol yusri yunus, kendaraan listrik yang masuk ke indonesia harus lolos periksa dari bea cukai, kementerian perdagangan, dan terakhir polri. “motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap, salah satunya suku cadangnya, bagaimana servicenya juga jika rusak,” ungkap brigjen pol yusri yunus. bagaimana dengan sepeda listrik? yusri menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan stnk maupun bpkb. ini karena regulasinya sudah diatur di permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu. “kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. bpkb ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tukasnya. saat ini, brigjen pol yusri yunus menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah merancang e-faktur yang berfungsi untuk mendata kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. e-faktur juga akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan stnk dan bpkb. “keuntungannya bagi polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan polri ditargetkan pnbp,” ujarnya.(*)
Tag
Share