bacakoran.co

Kasus DCS DPD RI Diputus, Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Administrasi Pemilu

BACAKORAN.CO - Sidang atas dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI Dapil Jawa Barat (Jabar) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus. Sidang dugaan pelanggaran administrasi ini diajukan oleh A Irwan Bola. Dia melaporkan KPU dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat. Dalam sidang, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (terlapor) dengan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 disampaikan berdasarkan hasil Pleno Bawaslu. Bagja kemudian menyebutkan untuk terlapor (KPU) dapat memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam Pemilu 2024. "Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Dapil Provinsi Jabar dalam Pemilu 2024 sesuai abjad sesuai dengan pertimbangkan nama lengkap, dokumen kependudukan yang resmi serta karakter dalam nama lengkap," tegas Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9). Anggota Majelis Pemeriksa Puadi menambahkan, penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan, nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut. "Karena apabila karakter dihilangkan akan mengubah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan," ujar Puadi. Atas hal tersebut, Puadi menyatakan karena terlapor dalam menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Jabar tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama. Maka Bawaslu menurut Majelis hal tersebut, tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan. "Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan," terangnya. Untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran administrasi ini diajukan oleh A Irwan Bola. Dia melaporkan KPU dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat.(*)

Kasus DCS DPD RI Diputus, Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Administrasi Pemilu

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - sidang atas dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam daftar calon sementara (dcs) dpd ri dapil jawa barat (jabar) yang dilakukan komisi pemilihan umum (kpu) diputus. sidang dugaan pelanggaran administrasi ini diajukan oleh a irwan bola. dia melaporkan kpu dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara dpd ri dapil jawa barat. dalam sidang, bawaslu memutuskan komisi pemilihan umum (kpu) (terlapor) dengan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. putusan dengan nomor laporan 002/lp/adm.pl/bwsl/00.00/ix/2023 disampaikan berdasarkan hasil pleno bawaslu. bagja kemudian menyebutkan untuk terlapor (kpu) dapat memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara (dcs) anggota dewan perwakilan daerah (dpd) daerah pemilihan (dapil) provinsi jawa barat (jabar) dalam pemilu 2024. "memerintahkan kepada terlapor (kpu) untuk menyusun nomor urut dcs anggota dpd dapil provinsi jabar dalam pemilu 2024 sesuai abjad sesuai dengan pertimbangkan nama lengkap, dokumen kependudukan yang resmi serta karakter dalam nama lengkap," tegas bagja di ruang sidang bawaslu, jakarta, jumat (15/9). anggota majelis pemeriksa puadi menambahkan, penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan, nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut. "karena apabila karakter dihilangkan akan mengubah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan," ujar puadi. atas hal tersebut, puadi menyatakan karena terlapor dalam menyusun nomor urut dcs anggota dpd jabar tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama. maka bawaslu menurut majelis hal tersebut, tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan. "bawaslu terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut dcs dpd jabar pada pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan," terangnya. untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran administrasi ini diajukan oleh a irwan bola. dia melaporkan kpu dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara dpd ri dapil jawa barat.(*)
Tag
Share