Reporter: Hendra Agustian
|
Editor: Hendra Agustian
|
Sabtu , 28 Jan 2023 - 10:17
PERMUKIMAN
PALEMBANG – Konflik terjadi, antara beberapa warga town house Ever Green dalam kompleks perumahan Buana Hijau Lestari (BHL), dengan pengelola BHL. Merasa keberatan pemanfaatan dan penggunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada, untuk kepentingan bisnis.
Keberatan itu sudah diajukan ke Camat IT 2, dan telah dibahas bersama unsur tripika. Advokat Dr Suharyono SH MH, menjelaskan dia ditunjuk pengelola BHL, dalam hal pengamanan kompleks. “Kami mempekerjakan staf security untuk mengamankan kompleks. Mulai dari zona bisnis hingga zona permukiman, ” katanya.
Masalah aset BHL seperti fasum dan fasos termasuk areal perparkiran, menurutnya menjadi kewenangan pihak pengelola. “Untuk masalah parkir di zona bisnis, dipungut biaya. Tapi khusus warga pemukiman termasuk tamunya, tak dipungut biaya. Hanya dikenakan biaya cetak kartu parkir Rp150 ribu per tahun, ” jelasnya.
Uang parkir yang diperoleh, disebutnya diserahkan ke Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. ”Khusus tamu permukiman town house, ada ketentuan sebelum keluar mereka harus meminta stempel dari petugas pintu dua yang ada di depan Town house. Karena tanpa stempel tersebut, maka mereka akan dipungut biaya parkir, “ terangnya.
Lanjut Suharyono, adanya pintu parkir ini bertujuan untuk keamanan. Baik penghuni town house, yang memanfaatkan kolam renang, hingga tamu. Sekaligus bisa menseleksi siapa-siapa saja yang datang. “Ketentuan ini sudah disepakati saat mereka membeli town house, ” klaimnya. (sms/)
Kelola Fasum, Jaga Keamanan Warga
Hendra Agustian
Hendra Agustian
permukiman
palembang – konflik terjadi, antara beberapa warga town house ever green dalam kompleks perumahan buana hijau lestari (bhl), dengan pengelola bhl. merasa keberatan pemanfaatan dan penggunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada, untuk kepentingan bisnis.
keberatan itu sudah diajukan ke camat it 2, dan telah dibahas bersama unsur tripika. advokat dr suharyono sh mh, menjelaskan dia ditunjuk pengelola bhl, dalam hal pengamanan kompleks. “kami mempekerjakan staf security untuk mengamankan kompleks. mulai dari zona bisnis hingga zona permukiman, ” katanya.
masalah aset bhl seperti fasum dan fasos termasuk areal perparkiran, menurutnya menjadi kewenangan pihak pengelola. “untuk masalah parkir di zona bisnis, dipungut biaya. tapi khusus warga pemukiman termasuk tamunya, tak dipungut biaya. hanya dikenakan biaya cetak kartu parkir rp150 ribu per tahun, ” jelasnya.
uang parkir yang diperoleh, disebutnya diserahkan ke badan pengelolaan pajak daerah (bppd) kota palembang. ”khusus tamu permukiman town house, ada ketentuan sebelum keluar mereka harus meminta stempel dari petugas pintu dua yang ada di depan town house. karena tanpa stempel tersebut, maka mereka akan dipungut biaya parkir, “ terangnya.
lanjut suharyono, adanya pintu parkir ini bertujuan untuk keamanan. baik penghuni town house, yang memanfaatkan kolam renang, hingga tamu. sekaligus bisa menseleksi siapa-siapa saja yang datang. “ketentuan ini sudah disepakati saat mereka membeli town house, ” klaimnya. (sms/)