Polri Sudah Lengkapi Berkas Perkara Panji Gumilang

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang terus berlanjut. Kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu akan segera disidangkan. Ini setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara dugaan kasus penistaan agama tersebut. “Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (18/9). Berkas perkara Panji Gumilang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. “Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli,” jelas Djuhandani. Lima saksi tambahan itu terdiri dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Polri sendiri telah memeriksa Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara. melalui kasus ini, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Polri Sudah Lengkapi Berkas Perkara Panji Gumilang

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan panji gumilang terus berlanjut. kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren al-zaytun itu akan segera disidangkan. ini setelah direktorat tindak pidana umum (dittipidum) bareskrim polri melengkapi berkas perkara dugaan kasus penistaan agama tersebut. “penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (jpu) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara pg ke jpu,” ujar karo penmas div humas polri brigjen pol ahmad ramadhan dalam keterangan tertulisnya pada senin (18/9). berkas perkara panji gumilang sebelumnya dikembalikan kejaksaan agung (kejagung). direktur tindak pidana umum (dirtipidum) bareskrim polri brigjen djuhandani rahardjo puro mengatakan, penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. “ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. kemudian ada tambahan permintaan satu ahli,” jelas djuhandani. lima saksi tambahan itu terdiri dari pihak ponpes al-zaytun hingga perwakilan masyarakat. polri sendiri telah memeriksa panji gumilang untuk melengkapi berkas perkara. melalui kasus ini, sebelumnya bareskrim polri telah menetapkan panji gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. terhadap panji juga telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) bareskrim polri. penahanan panji dimulai pada rabu (2/8) pukul 02.00 wib. panji gumilang dijerat pasal 14 ayat 1 uu nomor 1 tahun 1946 dan/atau pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 uu ite dan/atau pasal 156a kuhp dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Tag
Share