Terbukti Penistaan Agama. Selegram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun
BACAKORAN.CO - Terdakwa Lina Mukherjee yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena Lina Mukherjee sebelumnya viral karena memposting video makan kriuk babi sambil membaca Bismillah di media sosialnya.
Lina Mukherjee hadir secara langsung di hadapan majelis hakim PN Palembang yang di pimpin oleh Romi Sinatra SH MH untuk mendengarkan putusan akhir dari kasus ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum.
BACA JUGA : PASRAH! Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta
Vonis Sama Tuntutan Jaksa
Sebagaimana yang di atur dalam Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, yang dapat di ganti dengan subsider 3 bulan kurungan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan
Lina Mukherjee yang di nilai telah meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya umat Islam.
Terbukti Penistaan Agama. Selegram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun
yudi sumeks
yudi sumeks
terbukti penistaan agama. selegram lina mukherjee divonis 2 tahun
bacakoran.co - terdakwa lina mukherjee yang terjerat dalam kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) kembali di gelar di pengadilan negeri (pn) palembang kelas ia khusus.
sidang ini menjadi sorotan publik karena lina mukherjee sebelumnya viral karena memposting video makan kriuk babi sambil membaca bismillah di media sosialnya.
lina mukherjee hadir secara langsung di hadapan majelis hakim pn palembang yang di pimpin oleh romi sinatra sh mh untuk mendengarkan putusan akhir dari kasus ini.
dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa lina mukherjee terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum.
baca juga :
vonis sama tuntutan jaksa
sebagaimana yang di atur dalam pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite).
hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa lina mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar rp 250 juta, yang dapat di ganti dengan subsider 3 bulan kurungan.
salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan yang di nilai telah meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya umat islam.