Kampanye di Tempat Pendidikan hanya Berlaku di Perguruan Tinggi

BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan kampanye di tempat penidikan diperbolehkan. Putusan MK itu tertuang dalam Nomor 65/PUU-XXI/2023. Namun dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi tempat kampanyenya. Beberapa keputusan dikeluarkan KPU untuk merespons putusan tersebut. Anggota KPU August Mellaz mengatakan, dalam draf PKPU sebagai tindaklanjut putusan MK tersebut disebut bahwa kampanye hanya dilakukan di tempat pendidikan seperti Perguruan Tinggi (PT) atau sederajat. Kampanye juga dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu). “SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," kata Mellaz saat mengisi diskusi daring “Menelaah Kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Pendidikan” yang diselenggarakan The Indonesian Institute (TII), Kamis (21/9). "Oleh karena itu, yang dibuka ruang kampanye PT sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu),” lanjutnya. kata Mellaz, waktu untuk menyebut kampanye itu adalah sabtu-minggu. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. "Definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” terang Mellaz. Kemudian, kata Mellaz, pada draf PKPU Kampanye yang telah disetujui pada RDP adalah kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa dilakukan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab (untuk tempat pendidikan rektor/sederajat). Kampanye juga bisa dilakukan kepada civitas akademika namun tidak untuk ASN (bagi PTN). Senada, Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nur Syarifah mengatakan Putusan MK yang membolehkan kampanye di tempat Pendidikan ruang lingkupnya spesifik pada tempat, dan bukan lembaga. Oleh karenanya, ekosistem yang terlibat yakni pada tempat pendidikan. ”Memang putusan MK lebih sempit bukan lembaga pendidikan tapi tempat pendidikan,” ujarnya.(*)

Kampanye di Tempat Pendidikan hanya Berlaku di Perguruan Tinggi

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - mahkamah konstitusi (mk) telah memutuskan kampanye di tempat penidikan diperbolehkan. putusan mk itu tertuang dalam nomor 65/puu-xxi/2023. namun dalam pelaksanaannya, komisi pemilihan umum (kpu) membatasi tempat kampanyenya. beberapa keputusan dikeluarkan kpu untuk merespons putusan tersebut. anggota kpu august mellaz mengatakan, dalam draf pkpu sebagai tindaklanjut putusan mk tersebut disebut bahwa kampanye hanya dilakukan di tempat pendidikan seperti perguruan tinggi (pt) atau sederajat. kampanye juga dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu). “slta/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. kami dapat masukan dari kemendikbud, kemenag dan kpai," kata mellaz saat mengisi diskusi daring “menelaah kampanye pemilu 2024 di lembaga pendidikan” yang diselenggarakan the indonesian institute (tii), kamis (21/9). "oleh karena itu, yang dibuka ruang kampanye pt sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu),” lanjutnya. kata mellaz, waktu untuk menyebut kampanye itu adalah sabtu-minggu. hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. "definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” terang mellaz. kemudian, kata mellaz, pada draf pkpu kampanye yang telah disetujui pada rdp adalah kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa dilakukan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab (untuk tempat pendidikan rektor/sederajat). kampanye juga bisa dilakukan kepada civitas akademika namun tidak untuk asn (bagi ptn). senada, staf ahli bidang regulasi kementerian pendidikan dan kebudayaan nur syarifah mengatakan putusan mk yang membolehkan kampanye di tempat pendidikan ruang lingkupnya spesifik pada tempat, dan bukan lembaga. oleh karenanya, ekosistem yang terlibat yakni pada tempat pendidikan. ”memang putusan mk lebih sempit bukan lembaga pendidikan tapi tempat pendidikan,” ujarnya.(*)
Tag
Share