Polemik Ganti Rugi Lahan. Warga VS PT KAI. Siapa yang Pantas?

Polemik Ganti Rugi Lahan. Warga VS PT KAI. Siapa yang Pantas? BACAKORAN.CO - Polemik warga yang tinggal di Jl Abi Kusno CS RT 24 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih berlanjut. Terkait ganti rugi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Jalur Rel Kereta Api Angkutan Batu Bara. Meskipun sudah berlangsung beberapa waktu, belum ada titik temu yang ditemukan dalam perundingan. Kuasa Hukum salah satu warga, Daud Dahlan SH, menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul karena pihak PT KAI memberikan harga ganti rugi yang dianggap tidak sesuai dan tidak manusiawi. BACA JUGA : Siaga Lahan Gambut, KASAD Kerahkan 9000 Personil. Antisipasi Karhutla Sumsel?

Proyek Jalur Rel Batubara

Terhadap tanah dan bangunan milik kliennya yang terkena proyek pembangunan jalur rel Batubara. Daud menyebutkan bahwa PT KAI hanya menawarkan harga ganti rugi tanah sebesar 50 ribu rupiah per meter persegi. Lalu ganti rugi bangunan semi permanen sebesar 300 ribu rupiah per meter persegi, dan ganti rugi bangunan permanen sebesar 800 ribu rupiah per meter persegi. Ia menilai bahwa nilai-nilai tersebut sangat tidak sesuai dan tidak manusiawi, dan tidak memadai untuk mencari lahan dan membangun rumah yang baru. Dalam pernyataannya, Daud juga mengungkapkan bahwa pihak PT KAI telah mengeluarkan surat peringatan. Kepada warga agar segera mengosongkan lahan dan bangunan yang di tempati.

Polemik Ganti Rugi Lahan. Warga VS PT KAI. Siapa yang Pantas?

yudi sumeks

yudi sumeks


polemik ganti rugi lahan. warga vs pt kai. siapa yang pantas? bacakoran.co - polemik warga yang tinggal di jl abi kusno cs rt 24 kelurahan kemang agung, kecamatan kertapati, dengan pihak pt kereta api indonesia (kai) masih berlanjut. terkait ganti rugi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan jalur rel kereta api angkutan batu bara. meskipun sudah berlangsung beberapa waktu, belum ada titik temu yang ditemukan dalam perundingan. kuasa hukum salah satu warga, daud dahlan sh, menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul karena pihak pt kai memberikan harga ganti rugi yang dianggap tidak sesuai dan tidak manusiawi. baca juga :

proyek jalur rel batubara

terhadap tanah dan bangunan milik kliennya yang terkena proyek pembangunan jalur rel batubara. daud menyebutkan bahwa hanya menawarkan harga ganti rugi tanah sebesar 50 ribu rupiah per meter persegi. lalu ganti rugi bangunan semi permanen sebesar 300 ribu rupiah per meter persegi, dan ganti rugi bangunan permanen sebesar 800 ribu rupiah per meter persegi. ia menilai bahwa nilai-nilai tersebut sangat tidak sesuai dan tidak manusiawi, dan tidak memadai untuk mencari lahan dan membangun rumah yang baru. dalam pernyataannya, daud juga mengungkapkan bahwa pihak pt kai telah mengeluarkan surat peringatan. kepada warga agar segera mengosongkan lahan dan bangunan yang di tempati.
Tag
Share