Gagalkan Peredaran 19.150 Butir Pil Ekstasi. Kurir Dibayar Puluhan Juta

Gagalkan Peredaran 19.150 Butir Pil Ekstasi. Kurir Dibayar Puluhan Juta BACAKORAN.CO - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan pil ekstasi sebanyak  19.150 butir dari Pekanbaru, Riau. Pil ekstasi tersebut dijadwalkan akan diedarkan di Kota Palembang dan sekitarnya. Operasi penyelundupan ini mengarah pada penangkapan dua kurir. Rengki Susanto alias Frengki (28) dan Isro Febriansyah alias Iis (33), keduanya adalah warga Sukaramu, Palembang. BACA JUGA : Penyelundupan Minyak Ilegal 81 Ton. Kapal Tangker Jalur Sungai?

Simpan Barang Narkoba Dinding Mobil

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 23.45 WIB. Yakni di ruas Jalinsum Palembang-Jambi Kilometer 39, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Kedua tersangka membawa barang terlarang ini menggunakan mobil Honda Mobilio berwarna Abu-Abu dengan nomor polisi BG 1059 AB. Dalam konferensi pers yang di selenggarakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK,M.Si, pada Jumat pagi, tanggal 22 September 2023. Bahwa tersangka Iis bertugas mengawal mobil yang membawa barang bukti pil ekstasi tersebut hingga ke Palembang.

Gagalkan Peredaran 19.150 Butir Pil Ekstasi. Kurir Dibayar Puluhan Juta

yudi sumeks

yudi sumeks


gagalkan peredaran 19.150 butir pil ekstasi. kurir dibayar puluhan juta bacakoran.co - tim direktorat reserse narkoba (ditresnarkoba) polda sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan pil ekstasi sebanyak  19.150 butir dari pekanbaru, riau. pil ekstasi tersebut dijadwalkan akan diedarkan di kota palembang dan sekitarnya. operasi penyelundupan ini mengarah pada penangkapan dua kurir. rengki susanto alias frengki (28) dan isro febriansyah alias iis (33), keduanya adalah warga sukaramu, palembang. baca juga :

simpan barang narkoba dinding mobil

penangkapan berlangsung pada rabu malam, tanggal 6 september 2023, sekitar pukul 23.45 wib. yakni di ruas jalinsum palembang-jambi kilometer 39, desa pangkalan panji, kecamatan banyuasin i, kabupaten banyuasin. kedua tersangka membawa barang terlarang ini menggunakan mobil honda mobilio berwarna abu-abu dengan nomor polisi bg 1059 ab. dalam konferensi pers yang di selenggarakan oleh direktur reserse narkoba polda sumsel, kombes pol dolifar manurung,sik,m.si, pada jumat pagi, tanggal 22 september 2023. bahwa tersangka iis bertugas mengawal mobil yang membawa barang bukti pil ekstasi tersebut hingga ke palembang.
Tag
Share