bacakoran.co

Waktu-Waktu Ini yang Disebut Melakukan Pelanggaran Politik Uang dalam Kampanye

BACAKORAN.CO - Para bakal calon legislatif dan eksekutif harus tahu ini. Bahwa tidak semua bagi-bagi uang kepada konstituen masuk dalam pelanggaran poltik uang. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pelanggaran politik uang yang diatur dalam Undang-Uandang Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. "Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?" tanya Lolly dalam Sosialisasi Diseminasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Isu Strategis Politik Uang di Jawa Tengah, Senin (25/9). Lolly menjelaskan, dalam konteks ini kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, dan tindak. Menurutnya, sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan. Pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu. "Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan," ujar Lolly kepada peserta forum yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota, penggiat pemilu, pemantau pemilu, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, media massa di wilayah Jawa Tengah. Lanjut Lolly, Bawaslu sampai saat ini sudah mengeluarkan 10 ribu surat himbauan. Isinya surat itu adalah pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu nanti. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam mengawal jalannya Pemilu agar tidak banyak pelanggaran. "(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu 'mandek'," jelas Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Sosialisasi Diseminasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Isu Strategis Politik Uang di Jawa Tengah, Senin (25/9).(*)

Waktu-Waktu Ini yang Disebut Melakukan Pelanggaran Politik Uang dalam Kampanye

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - para bakal calon legislatif dan eksekutif harus tahu ini. bahwa tidak semua bagi-bagi uang kepada konstituen masuk dalam pelanggaran poltik uang. anggota bawaslu lolly suhenty menjelaskan, pelanggaran politik uang yang diatur dalam undang-uandang pemilu nomor tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. "lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?" tanya lolly dalam sosialisasi diseminasi indeks kerawanan pemilu (ikp) isu strategis politik uang di jawa tengah, senin (25/9). lolly menjelaskan, dalam konteks ini kerangka kerja bawaslu paradigmanya cegah, awasi, dan tindak. menurutnya, sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan. pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu. "jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan," ujar lolly kepada peserta forum yang terdiri dari bawaslu kabupaten/kota, penggiat pemilu, pemantau pemilu, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, media massa di wilayah jawa tengah. lanjut lolly, bawaslu sampai saat ini sudah mengeluarkan 10 ribu surat himbauan. isinya surat itu adalah pencegahan terjadinya pelanggaran pada pemilu nanti. hal itu dilakukan untuk menunjukkan keseriusan bawaslu dalam mengawal jalannya pemilu agar tidak banyak pelanggaran. "(imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja bawaslu 'mandek'," jelas anggota bawaslu lolly suhenty dalam sosialisasi diseminasi indeks kerawanan pemilu (ikp) isu strategis politik uang di jawa tengah, senin (25/9).(*)
Tag
Share