RESMI! Pemerintah Tutup Medsos Tiktok Sambil Berjualan. Ini Rinciannya?
Reporter: yudi sumeks
|
Editor: yudi sumeks
|
Selasa , 26 Sep 2023 - 08:32
RESMI! Pemerintah Tutup Medsos Tiktok Sambil Berjualan. Ini Rinciannya?
BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah membuat keputusan kontroversial yang mengguncang dunia e-commerce dengan melarang social e-commerce, seperti TikTok Shop melakukan transaksi di platform media sosial (medsos).
Keputusan ini diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
Langkah ini merupakan respons pemerintah untuk mengatur dan mengontrol mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial yang semakin populer.
Zulkifli mengumumkan keputusan tersebut kepada wartawan di Istana Merdeka pada hari Senin (25/9/2023).
BACA JUGA : Heboh! TikTok Shop serta WhatsApp Masuk Pasar E-commerce: Tantangan dan Rencana Menteri Komunikasi dan Informatika
Larang Transaksi Jual Beli
Revisi Permendag akan menghentikan social
e-commerce dari menjual produk melalui transaksi langsung di platform media sosial. Dalam pernyataannya,
Zulkifli menjelaskan bahwa social e-commerce hanya akan diizinkan untuk mempromosikan produk.
Layanan mereka, mirip dengan iklan produk yang sering kita lihat di televisi.
Perubahan ini akan memastikan bahwa social e-commerce hanya berfungsi sebagai sarana promosi, sedangkan kegiatan transaksi jual beli secara langsung akan dilarang.
RESMI! Pemerintah Tutup Medsos Tiktok Sambil Berjualan. Ini Rinciannya?
yudi sumeks
yudi sumeks
resmi! pemerintah tutup medsos tiktok sambil berjualan. ini rinciannya?
bacakoran.co - pemerintah indonesia telah membuat keputusan kontroversial yang mengguncang dunia e-commerce dengan melarang social e-commerce, seperti tiktok shop melakukan transaksi di platform media sosial (medsos).
keputusan ini diteken oleh menteri perdagangan zulkifli hasan, atau yang akrab disapa zulhas, dalam revisi peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 50 tahun 2020.
langkah ini merupakan respons pemerintah untuk mengatur dan mengontrol mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial yang semakin populer.
zulkifli mengumumkan keputusan tersebut kepada wartawan di istana merdeka pada hari senin (25/9/2023).
baca juga :
larang transaksi jual beli
revisi permendag akan menghentikan social dari menjual produk melalui transaksi langsung di platform media sosial. dalam pernyataannya,
zulkifli menjelaskan bahwa social e-commerce hanya akan diizinkan untuk mempromosikan produk.
layanan mereka, mirip dengan iklan produk yang sering kita lihat di televisi.
perubahan ini akan memastikan bahwa social e-commerce hanya berfungsi sebagai sarana promosi, sedangkan kegiatan transaksi jual beli secara langsung akan dilarang.
- Tag
-
- Share
-