Kepala BPN : Ini Warning Bagi Kita

BACA lINGGAU POS DISINI

LUBUKLINGGAU – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau yang juga mantan Kepala BPN Lubuklinggau, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari perkara gratifikasi Rp 1,2 miliar disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat M Syahrir saat menjabat Kakanwil BPN Riau. Bahkan kini seluruh asetnya, termasuk yang berada di Sumsel sudah disita KPK.

Klik Baca Berita Selengkapnya

Kepala BPN : Ini Warning Bagi Kita

Hendra Agustian

Hendra Agustian


lubuklinggau – mantan kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional (kanwil bpn) riau yang juga mantan kepala bpn lubuklinggau, m syahrir ditetapkan sebagai tersangka korupsi tindak pidana pencucian uang (tppu). penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari perkara gratifikasi rp 1,2 miliar disidik komisi pemberantasan korupsi (kpk) yang menjerat m syahrir saat menjabat kakanwil bpn riau. bahkan kini seluruh asetnya, termasuk yang berada di sumsel sudah disita kpk.

Tag
Share