WASPADA! Penipuan Klik APK, Bisa Kuras Rekening. Kenali Modus ini?

WASPADA! Penipuan Klik APK, Bisa Kuras Rekening. Kenali Modus ini? BACAKORAN.CO - Siber Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penipuan yang menggunakan APK palsu surat tilang. Pelaku penipuan online ini, berinisial ES (23), penduduk Kelurahan Tulung Delapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berhasil di tangkap setelah menguras rekening tabungan dan dompet digital milik korban senilai Rp2,3 milyar. Kronologis kejadian di mulai pada Selasa (30/5/2023) pagi, ketika tersangka ES menghubungi korban melalui pesan WhatsApp (WA). BACA JUGA : Hati-hati! Modus Penipuan ini Sering Terjadi, Tapi Jarang Disadari Saat Transaksi Digital

Pelaku Kuras Rekening Korban Rp 2,3 Miliar

Tersangka ES berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan mengirimkan file APK berisi surat tilang. APK tersebut adalah modus untuk mengakses seluruh isi SMS dari ponsel korban. Korban membuka dan menginstal APK mulaiĀ  tanggal 30 Mei sampai 1 Juni 2023. Satu per satu data SMS, termasuk kode OTP (One-Time Password), berhasil di retas oleh tersangka. Dari situ, tersangka yang mengaku telah beroperasi sejak tahun 2022 mampu menguras seluruh isi tabungan dan dompet digital korban. Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, menjelaskan kronologi kasus ini saat rilis pada Kamis (28/9/2023) pagi di Mapolda Sumsel.

WASPADA! Penipuan Klik APK, Bisa Kuras Rekening. Kenali Modus ini?

yudi sumeks

yudi sumeks


waspada! penipuan klik apk, bisa kuras rekening. kenali modus ini? bacakoran.co - siber subdit tipid siber ditreskrimsus polda sumsel menggagalkan penipuan yang menggunakan apk palsu surat tilang. pelaku penipuan online ini, berinisial es (23), penduduk kelurahan tulung delapan ilir, kecamatan tulung selapan, kabupaten ogan komering ilir (oki). berhasil di tangkap setelah menguras rekening tabungan dan dompet digital milik korban senilai rp2,3 milyar. kronologis kejadian di mulai pada selasa (30/5/2023) pagi, ketika tersangka es menghubungi korban melalui pesan whatsapp (wa). baca juga :

pelaku kuras rekening korban rp 2,3 miliar

tersangka es berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan mengirimkan file apk berisi surat tilang. apk tersebut adalah modus untuk mengakses seluruh isi sms dari ponsel korban. korban membuka dan menginstal apk mulaiĀ  tanggal 30 mei sampai 1 juni 2023. satu per satu data sms, termasuk kode otp (one-time password), berhasil di retas oleh tersangka. dari situ, tersangka yang mengaku telah beroperasi sejak tahun 2022 mampu menguras seluruh isi tabungan dan dompet digital korban. plt dirreskrimsus , akbp putu yudha prawira,sik,mh, menjelaskan kronologi kasus ini saat rilis pada kamis (28/9/2023) pagi di mapolda sumsel.
Tag
Share