Amrah: Kami Tetap Kerja Sesuai Tahapan
KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel tak ambil pusing dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat. Terutama poin nomor 5 yang menyatakan “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”.
Poin putusan itu tidak menjadikan jajaran KPU di Sumsel ragu dan bimbang untuk menjalankan tahapan yang sudah berjalan. Apalagi, Partai Prima yang menggugat memang sudah dinyatakan tidak lolos dan tidak masuk dalam daftar peserta pemilu 2024. “Kita akan tetap bekerja sesuai mekanisme dan tahapan yang sudah ada,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MSi, kemarin.