bacakoran.co

Suap Wasit sampai Rp1 M, Hukuman 3-5 Tahun Menanti

BACAKORAN.CO - Sepak bola Indonesia memang kotor. Satgas Anti Mafia Bola Indonesia telah membuktikannya. Mereka telah membuktikan bahwa terjadi aksi pengaturan skor atau match fixing di sepak bola Indonesia. Investigasi itu melibatkan klub Liga 2 musim 2018. Satgas Anti-Mafia Biola telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2 ini. “Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri. Mereka yang dijadikan tersangka adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang. Lalu ada R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan. Asep menjelaskan bahwa proses penegakan hukum ini hasil dari sinergitas antara Polri dan PSSI. PSSI menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. Satgas Anti-Mafia Bola kemudian bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023. Kemudian Satgas Anti-Mafia Bola Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Mereka dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing. Penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana. Dari sini kemudian Polri menemukan fakta modus operandi yang dilakukan klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang. “Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” cetus Asep. Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. Jika melihat hasil pertandingan Liga 2 musim 2018, ada tiga tim promosi. Mereka adalah PSMS Medan, PSIS Semarang, dan Persebaya Surabaya. Dari ketiga tim ini yang masih di Liga 1 sampai saat ini adalah Persebaya dan PSIS. Adapun klub Liga 2 musim 2019 yang lolos promosi adlah Persik Kediri, Persita Tangerang, dam Persiraja Banda Aceh. Dari ketiga tim ini yang masih di Liga 1 adalah Persita dan Persik, "Langkah ini nuntuk menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, Satgas akan terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung, jelas Asep.(*)

Suap Wasit sampai Rp1 M, Hukuman 3-5 Tahun Menanti

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


bacakoran.co - sepak bola indonesia memang kotor. satgas anti mafia bola indonesia telah membuktikannya. mereka telah membuktikan bahwa terjadi aksi pengaturan skor atau match fixing di sepak bola indonesia. investigasi itu melibatkan klub liga 2 musim 2018. satgas anti-mafia biola telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan liga 2 ini. “dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata kasatgas anti-mafia bola polri irjen asep edi suheri. mereka yang dijadikan tersangka adalah, k selaku lo wasit, a selaku kurir pengantar uang. lalu ada r sebagai wasit tengah, t selaku asisten wasit 1, r asisten wasit 2 dan a yang merupakan wasit cadangan. asep menjelaskan bahwa proses penegakan hukum ini hasil dari sinergitas antara polri dan pssi. pssi menyampaikan laporan dari sport radar intelligence dan investigation dari fifa yang diserahkan pada tanggal 24 juni 2023. dalam laporan yang sama, asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub x dan klub y pada november 2018. satgas anti-mafia bola kemudian bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor lp/a/15/ix/2023/spkt.dittipidsiber/bareskrim polri per tanggal 5 september 2023. kemudian satgas anti-mafia bola polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. mereka dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan komdis pssi. dalam standar internasional, fifa menggunakan jasa dari sport radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing. penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana. dari sini kemudian polri menemukan fakta modus operandi yang dilakukan klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang. “pihak klub memberikan uang sebesar rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub x menang melawan klub y. menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” cetus asep. atas perbuatannya, untuk tersangka k dan a dijerat dengan pasal 2 uu nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo pasal 55 ayat (1) ke-1. dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya rp15 juta. sedangkan tersangka, r, t, r, dan a disangka melanggar pasal 3 uu nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo pasal 55 ayat (1) ke-1. dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya rp15 juta. jika melihat hasil pertandingan liga 2 musim 2018, ada tiga tim promosi. mereka adalah psms medan, psis semarang, dan persebaya surabaya. dari ketiga tim ini yang masih di liga 1 sampai saat ini adalah persebaya dan psis. adapun klub liga 2 musim 2019 yang lolos promosi adlah persik kediri, persita tangerang, dam persiraja banda aceh. dari ketiga tim ini yang masih di liga 1 adalah persita dan persik, "langkah ini nuntuk menciptakan iklim sepak bola indonesia yang bebas dari mafia, satgas akan terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung, jelas asep.(*)
Tag
Share