Dampak Kabut Asap, Sekolah di Kota Ini Masuk Pukul 09.00 WIB

Dampak Kabut Asap, Sekolah di Kota Ini Masuk Pukul 09.00 WIB

BACAKORAN.CO – Dampak kabut asap, sekolah  di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menerapkan kebijakan masuk lebih siang yaitu pukul 09.00 WIB. Pasalnya kabut asap membuat  kondisi udara di kota ini menjadi sangat tidak sehat. Kebijakan masuk lebih siang itu di tetapkan Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang melalui Surat Edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang  Perubahan Jadwal Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Bahaya Kabut  Asap. Kepala Disdik Kota Palembang,  H Ansori ST MT mengatakan surat edaran itu berlaku  bagi satuan pendidikan  di lingkungan  Disdik Kota Palembang. BACA JUGA : Kebakaran Lahan Gambut Makin Parah, 2 Rumah dan 2 Motor Ikut Terbakar Surat itu kata dia  menindaklanjuti surat Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor. 443/6272/DINKES/2023. Perihal Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Buruk  Kabut Asap dan Kewaspadaan Dini Dengue Terkait Perubahan Iklim El Nino. "Hal ini juga berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder pada  Jumat, 29 September 2023 terkait Jam Belajar mengajar sekolah,"ujarnya Ia mengatakan, dari hasil rapat tersebut maka seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeni / Swasta Sederajat di kota Palembang untuk waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah,  masing- masing di kurangi 10 menit. BACA JUGA : Kebakaran Lahan! Camat Turun Lapangan, Ikut Padamkan Kobaran Api "Kemudian untuk kegiatan di luar kelas,  sementara di tiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya,"ungkapnya Lajut dia, waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, "Untuk jam istirahat di tiadakan,"ucapnya.

Dampak Kabut Asap, Sekolah di Kota Ini Masuk Pukul 09.00 WIB

Doni Sumeks

Doni Sumeks


dampak kabut asap, sekolah di kota ini masuk pukul 09.00 wib

bacakoran.co – dampak kabut asap, sekolah  di kota palembang, sumatera selatan, menerapkan kebijakan masuk lebih siang yaitu pukul 09.00 wib. pasalnya kabut asap membuat  kondisi udara di kota ini menjadi sangat tidak sehat. kebijakan masuk lebih siang itu di tetapkan dinas pendidikan (disdik) kota palembang melalui surat edaran no. 420/3409/disdik/2023 tentang  perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut  asap. kepala disdik kota palembang,  h ansori st mt mengatakan surat edaran itu berlaku  bagi satuan pendidikan  di lingkungan  disdik kota palembang. baca juga : surat itu kata dia  menindaklanjuti surat dinas kesehatan kota palembang nomor. 443/6272/dinkes/2023. perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk  kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait perubahan iklim el nino. "hal ini juga berdasarkan hasil rapat bersama antara pemerintah kota palembang dan stakeholder pada  jumat, 29 september 2023 terkait jam belajar mengajar sekolah,"ujarnya ia mengatakan, dari hasil rapat tersebut maka seluruh satuan pendidikan tingkat spnf skb / tk / sd / smp negeni / swasta sederajat di kota palembang untuk waktu setiap jam pelajaran (jp) di sekolah,  masing- masing di kurangi 10 menit. baca juga : "kemudian untuk kegiatan di luar kelas,  sementara di tiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya,"ungkapnya lajut dia, waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa di mulai pukul 09.00 wib sampai dengan selesai, "untuk jam istirahat di tiadakan,"ucapnya.
Tag
Share