Siap-Siap Mau Kampanye? Lihat Peraturannya Pemasangan APK di Sini

KPU-kpu-

BACAKORAN.CO - Masa kampanye adalah waktu yang ditunggu-tunggu para calon legislatif maupun eksekutif. Di masa inilah mereka berjualan ide dan gagasan untuk memikat suara para konstituen.

Biasanya, para peserta pemilu itu meyampaikannya secara langsung atau pun juga melalui bahan atau alat peraga kampanye (APK). 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menjadwalkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Nah berkaitan dengan kampanye memakai APK, KPU telah menyusun regulasinya. Aturan ini mengatur di mana saja tempat yang aman untuk memasang alat peraga tersebut.

BACA JUGA:Nggak Cuma Canggih! Oppo A93 5G dengan Kamera 48 MP dan Chipset Snapdragon, Tertarik?

"Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10).

Lanjut Betty, pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye. Tempat-tempat itu adalah tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan.

Kemudian tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah. Lalu berkaitan dengan jalan, yakni jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

BACA JUGA:Main Game Lucu Ants dan Pizza Dapatkan Saldo DANA GRATIS Sampai Rp65 Ribu Cek Caranya Disini

"(Semua dilarang) Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya," ucap Betty.

Kemudian untukPasal 71, APK dilarang dipasang pada tempat umum. Tempat-tempat itu adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dalam kesempatan yang sama, Betty juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu berkaitan dengan media kampanye. Menurutnya, media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun di setiap aplikasinya.(*)

Siap-Siap Mau Kampanye? Lihat Peraturannya Pemasangan APK di Sini

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - masa kampanye adalah waktu yang ditunggu-tunggu para calon legislatif maupun eksekutif. di masa inilah mereka berjualan ide dan gagasan untuk memikat suara para konstituen.

biasanya, para peserta pemilu itu meyampaikannya secara langsung atau pun juga melalui bahan atau alat peraga kampanye (apk). 

komisi pemilihan umum atau kpu telah menjadwalkan masa kampanye pemilu serentak 2024 pada 28 november 2023 hingga 10 februari 2024.

nah berkaitan dengan kampanye memakai apk, kpu telah menyusun regulasinya. aturan ini mengatur di mana saja tempat yang aman untuk memasang alat peraga tersebut.

"secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau apk, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan apk ini. sebagaimana tertuang dalam pasal 70 dan 71 undang-undang (uu) 7 tahun 2017 tentang pemilu," jelas anggota kpu betty epsilon idroos saat hadir sebagai pembicara daring, rapat koordinasi nasional (rakornas) penguatan antarlembaga untuk optimalisasi pengawasan pemilu serentak, yang diselenggarakan bawaslu, kamis (5/10).

lanjut betty, pada pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye. tempat-tempat itu adalah tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan.

kemudian tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah. lalu berkaitan dengan jalan, yakni jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

"(semua dilarang) kecuali nanti putusan mk (yang) membatasi lokusnya," ucap betty.

kemudian untukpasal 71, apk dilarang dipasang pada tempat umum. tempat-tempat itu adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

dalam kesempatan yang sama, betty juga mengingatkan kepada jajaran bawaslu berkaitan dengan media kampanye. menurutnya, media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun di setiap aplikasinya.(*)

Tag
Share