bacakoran.co

Penetapan DCT Potensi Sengketa, Bawaslu Ingatkan Ini kepada Pimpinan Bawaslu Daerah

Peserta Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Gelombang III.-Bawaslu-

BACAKORAN.CO - Para anggota Bawaslu di daerah harus mulai persiapkan diri hadapi gugatan proses Pemilu Serentak 2024. Mengingat, awal November nanti KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif.

Anggota Bawaslu Totok Haroyono mengingatkan dengan memasukinya tahap itu bakal ada kalangan yang tidak puas dan mengajukan sengketa kepada Bawaslu. 

Karena itu, Totok meminta pimpinan Bawaslu daerah baik itu tingkat Provinsi maupun kota dan kabupaten untuk mengetahui konstruksi hukum dalam memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu Serentak 2024.   

Mereka diminta untuk mengetahui alur mekanisme hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencalonan. Apalagi potensi permohonan akan banyak setelah penetapan DCT. 

"Sudah harus dibaca PKPU (Peraturan KPU) mengenai pencalonan. Wajib hukumnya tahu alur pencalonan karena nanti akan berkolerasi dengan putusan," tegas Totok sebelum membuka Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Gelombang III yang berlangsung di Jakarta, Senin malam (9/10).

Untuk siapkan Bawaslu di daerah siap hadapi proses ini, Totok menjelaskan bahwa nanti akan ada simulasi. Langsung praktek dibutuhkan karena nanti akan berhadapan langsung dengan empiri (pengalaman nyata). 

"Jadi, sudah tahu bagaimana persidangannya, walaupun tidak sama persis," ujarnya. 

Totok mengingatkan, setiap putusan atau hasil mediasi dari sengketa proses pemilu harus berasal dari konstruksi hukum yang tepat. Jadi tidak boleh membebankan pekerjaan kepada staff.

"Minimal pimpinan Bawaslu daerah tahu konstruksi hukumnya. Misalnya kalau permohonan ditolak maka pertimbangan hukumnya jelas seperti a,b,c,d. Lalu kesimpulannya dan penerapan pasal-pasal yang berkaitan. Jadi, tahu konstruksi hukum putusannya harus tahu," terangnya. 

Saat mediasi, lanjut Totok, Bawaslu tidak mengenal adanya kaukus yang berarti pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya. Ini karena aturan main di Bawaslu, proses mediasi kesepakatannya harus terbuka. 

"Dan kesepakatannya tak boleh melanggar peraturan perundang-undangan seperti melanggar PKPU (Peraturan KPU). Jadi sekali lagi, paham PKPU-nya," ingatnya. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, Ketua Bawaslu di daerah untuk dapat meningkatkan efektivitas dalam pengambilan keputusan. Ini karena ketua memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan terutama di tengah padatnya tahapan pemilu yang tengah berjalan.

"Pimpinan Bawaslu seringkali dihadapkan pada situasi di mana mereka harus mengambil keputusan penting dalam waktu singkat. Manajemen waktu yang efektif membantu mereka untuk mempertimbangkan opsi dengan baik dan mengambil keputusan yang tepat waktu," terang Bagja. 

"Tolong diperhatikan DCT yang ada. Kemudian kalau ada indikasi yang bersangkutan seperti ijazahnya bermasalah dan lain-lain, tolong ditindaklanjuti dengan cepat. Ini akan kita hadapi dalam beberapa bulan ke depan," ingat Bagja. (*)

Penetapan DCT Potensi Sengketa, Bawaslu Ingatkan Ini kepada Pimpinan Bawaslu Daerah

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - para anggota bawaslu di daerah harus mulai persiapkan diri hadapi gugatan proses pemilu serentak 2024. mengingat, awal november nanti kpu akan menetapkan daftar calon tetap (dct) legislatif.

anggota bawaslu totok haroyono mengingatkan dengan memasukinya tahap itu bakal ada kalangan yang tidak puas dan mengajukan sengketa kepada bawaslu. 

karena itu, totok meminta pimpinan bawaslu daerah baik itu tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten untuk mengetahui konstruksi hukum dalam memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu serentak 2024.   

mereka diminta untuk mengetahui alur mekanisme hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencalonan. apalagi potensi permohonan akan banyak setelah penetapan dct. 

"sudah harus dibaca pkpu (peraturan kpu) mengenai pencalonan. wajib hukumnya tahu alur pencalonan karena nanti akan berkolerasi dengan putusan," tegas totok sebelum membuka rapat teknis penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024 gelombang iii yang berlangsung di jakarta, senin malam (9/10).

untuk siapkan bawaslu di daerah siap hadapi proses ini, totok menjelaskan bahwa nanti akan ada simulasi. langsung praktek dibutuhkan karena nanti akan berhadapan langsung dengan empiri (pengalaman nyata). 

"jadi, sudah tahu bagaimana persidangannya, walaupun tidak sama persis," ujarnya. 

totok mengingatkan, setiap putusan atau hasil mediasi dari sengketa proses pemilu harus berasal dari konstruksi hukum yang tepat. jadi tidak boleh membebankan pekerjaan kepada staff.

"minimal pimpinan bawaslu daerah tahu konstruksi hukumnya. misalnya kalau permohonan ditolak maka pertimbangan hukumnya jelas seperti a,b,c,d. lalu kesimpulannya dan penerapan pasal-pasal yang berkaitan. jadi, tahu konstruksi hukum putusannya harus tahu," terangnya. 

saat mediasi, lanjut totok, bawaslu tidak mengenal adanya kaukus yang berarti pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya. ini karena aturan main di bawaslu, proses mediasi kesepakatannya harus terbuka. 

"dan kesepakatannya tak boleh melanggar peraturan perundang-undangan seperti melanggar pkpu (peraturan kpu). jadi sekali lagi, paham pkpu-nya," ingatnya. 

ketua bawaslu rahmat bagja menambahkan, ketua bawaslu di daerah untuk dapat meningkatkan efektivitas dalam pengambilan keputusan. ini karena ketua memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan terutama di tengah padatnya tahapan pemilu yang tengah berjalan.

"pimpinan bawaslu seringkali dihadapkan pada situasi di mana mereka harus mengambil keputusan penting dalam waktu singkat. manajemen waktu yang efektif membantu mereka untuk mempertimbangkan opsi dengan baik dan mengambil keputusan yang tepat waktu," terang bagja. 

"tolong diperhatikan dct yang ada. kemudian kalau ada indikasi yang bersangkutan seperti ijazahnya bermasalah dan lain-lain, tolong ditindaklanjuti dengan cepat. ini akan kita hadapi dalam beberapa bulan ke depan," ingat bagja. (*)

Tag
Share