Era Digital! E-Commerce Tak Bisa Ditutup, Zulhas Pedagang Harus Belajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan penutupan E-Commerce tidak mungkin bisa dilakukan--

BACAKORAN.CO - Pedagang di Pasar Tanah Abang baru-baru ini mengajukan permintaan agar platform e-commerce seperti Lazada dan Shopee ditutup.

Mereka berpendapat bahwa e-commerce telah merugikan bisnis mereka di pasar tradisional.

Namun, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengaku tidak bisa dilakukan penutupan platform e-commerce

Dalam responsnya terhadap permintaan para pedagang, Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa menutup e-commerce bukanlah solusi yang mungkin.

BACA JUGA:Heboh! TikTok Shop serta WhatsApp Masuk Pasar E-commerce: Tantangan dan Rencana Menteri Komunikasi dan Informa

Ia menjelaskan bahwa saat ini adalah era digital, dan pedagang konvensional harus belajar untuk bersaing secara online.

Menurutnya, kedua platform, pasar tradisional dan e-commerce, harus beriringan untuk berkembang.

"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan. Justru pedagang yang harus belajar online," ujarnya.

Zulhas juga menekankan pentingnya pendidikan digital untuk pedagang konvensional yang mungkin belum terbiasa dengan e-commerce.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pedagang yang belum memahami cara berjualan secara online.

"Makanya diatur, makanya yang belum ngerti, belum belajar, nanti kami ajari," tambahnya.

Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek perdagangan elektronik.

BACA JUGA:Pedagang Pakaian Bekas Impor Tak Paham Larangan Menteri Perdagangan

Peraturan tersebut mencakup izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Selain itu, Permendag juga mengatur pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik, yang merupakan upaya untuk memberikan kejelasan dalam regulasi perdagangan online.

Keputusan Menteri Perdagangan untuk tidak menutup e-commerce direspon dengan beragam pendapat.

Sementara para pedagang di Tanah Abang mungkin merasa kecewa, ada juga yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk mengadaptasi perdagangan tradisional dengan tren e-commerce yang terus berkembang.

 
 
 

Era Digital! E-Commerce Tak Bisa Ditutup, Zulhas Pedagang Harus Belajar

Yudi

Yudi


bacakoran.co - pedagang di pasar tanah abang baru-baru ini mengajukan permintaan agar platform e-commerce seperti lazada dan shopee ditutup.

mereka berpendapat bahwa e-commerce telah merugikan bisnis mereka di pasar tradisional.

namun, menteri perdagangan, zulkifli hasan, mengaku tidak bisa dilakukan penutupan platform e-commerce

dalam responsnya terhadap permintaan para pedagang, mendag zulkifli hasan menyatakan bahwa menutup e-commerce bukanlah solusi yang mungkin.



ia menjelaskan bahwa saat ini adalah , dan pedagang konvensional harus belajar untuk bersaing secara online.

menurutnya, kedua platform, pasar tradisional dan e-commerce, harus beriringan untuk berkembang.

"ya enggak bisa, itu kan keniscayaan. justru pedagang yang harus belajar online," ujarnya.

zulhas juga menekankan pentingnya pendidikan digital untuk pedagang konvensional yang mungkin belum terbiasa dengan e-commerce.

menurutnya, pemerintah akan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pedagang yang belum memahami cara berjualan secara online.

"makanya diatur, makanya yang belum ngerti, belum belajar, nanti kami ajari," tambahnya.

pemerintah baru-baru ini mengeluarkan permendag nomor 31 tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek perdagangan elektronik.



peraturan tersebut mencakup izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah penetapan harga minimum sebesar 100 dolar as per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

selain itu, permendag juga mengatur pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik, yang merupakan upaya untuk memberikan kejelasan dalam regulasi perdagangan online.

keputusan menteri perdagangan untuk tidak menutup e-commerce direspon dengan beragam pendapat.

sementara para pedagang di tanah abang mungkin merasa kecewa, ada juga yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk mengadaptasi perdagangan tradisional dengan tren e-commerce yang terus berkembang.

 
 
 
Tag
Share