bacakoran.co

Polisi Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tak Masuk Kantor Sebulan

Brigpol Edy Saputra anggota Polres Muratara, telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) --

BACAKORAN.CO - Brigadir Polisi (Brigpol) Edy Saputra, seorang anggota Polres Muratara, telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan.

Pemecatan ini dilakukan setelah Brigpol Edy Saputra tidak pernah masuk dinas selama lebih dari satu bulan tanpa keterangan yang jelas.

Pengumuman pemecatan ini disampaikan oleh Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pemecatan tersebut menjadi contoh bagi seluruh personil kepolisian untuk menjaga disiplin dan memenuhi amanat dan tanggung jawab mereka.

BACA JUGA:Geger Kasus Perselingkuhan ASN Meningkat, Sanksi Berat di Pecat!

"Brigpol Edi Saputra ini diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian karena tidak pernah masuk dinas tanpa keterangan yang jelas," kata Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan.

Bahkan, saat pelaksanaan upacara PTDH, Brigpol Edy Saputra tidak hadir secara langsung, hanya sebuah foto yang memperlihatkan kehadirannya dalam kegiatan tersebut.

Wakapolres juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di Polres Muratara di masa yang akan datang.

"Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian, terutama anggota Polres Muratara, untuk selalu memprioritaskan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Tak Profesional, Layak Dipecat

Kasi Propam Polres Muratara, Ipda Marhan, menjelaskan bahwa Brigpol Edi Saputra adalah seorang anggota Polres Muratara yang berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops).

Namun, selama lebih dari 30 hari berturut-turut, Brigpol Edy Saputra tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan yang sah.

"Yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas, sudah lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas," ungkap Kasi Propam.

BACA JUGA:Berharap Dipecat dari PNS

Selanjutnya, Brigpol Edy Saputra diajukan ke sidang kode etik kepolisian, tetapi ia tetap tidak hadir, sehingga keputusan akhirnya mengarah kepada PTDH.

"Proses ini sesuai dengan mekanisme dan aturan dalam melaksanakan PTDH," tambahnya.

Pemecatan Brigpol Edy Saputra menjadi pengingat pentingnya menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab sebagai seorang anggota kepolisian, serta memberikan keterangan yang jelas ketika tidak dapat melaksanakan dinas.

Polisi Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tak Masuk Kantor Sebulan

Izul

Yudi


bacakoran.co - brigadir polisi (brigpol) edy saputra, seorang anggota polres muratara, telah dipecat tidak dengan hormat (ptdh) oleh kepala kepolisian resor (kapolres) muratara akbp koko arianto wardhani melalui wakapolres kompol i putu suryawan.

pemecatan ini dilakukan setelah brigpol edy saputra tidak pernah masuk dinas selama lebih dari satu bulan tanpa keterangan yang jelas.

pengumuman pemecatan ini disampaikan oleh wakapolres muratara kompol i putu suryawan pada jumat (31/10) sekitar pukul 08.00 wib.

pemecatan tersebut menjadi contoh bagi seluruh personil kepolisian untuk menjaga disiplin dan memenuhi amanat dan tanggung jawab mereka.



"brigpol edi saputra ini diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian karena tidak pernah masuk dinas tanpa keterangan yang jelas," kata wakapolres muratara kompol i putu suryawan.

bahkan, saat pelaksanaan upacara ptdh, brigpol edy saputra tidak hadir secara langsung, hanya sebuah foto yang memperlihatkan kehadirannya dalam kegiatan tersebut.

wakapolres juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai anggota polri. ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di polres muratara di masa yang akan datang.

"ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian, terutama anggota polres muratara, untuk selalu memprioritaskan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.



kasi propam polres muratara, ipda marhan, menjelaskan bahwa brigpol edi saputra adalah seorang anggota polres muratara yang berdinas di bagian operasional (bag ops).

namun, selama lebih dari 30 hari berturut-turut, tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan yang sah.

"yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas, sudah lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas," ungkap kasi propam.



selanjutnya, brigpol edy saputra diajukan ke sidang kode etik kepolisian, tetapi ia tetap tidak hadir, sehingga keputusan akhirnya mengarah kepada ptdh.

"proses ini sesuai dengan mekanisme dan aturan dalam melaksanakan ptdh," tambahnya.

pemecatan brigpol edy saputra menjadi pengingat pentingnya menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab sebagai seorang anggota kepolisian, serta memberikan keterangan yang jelas ketika tidak dapat melaksanakan dinas.

Tag
Share