Waduhhh! Anggota DPRD Terancam Pidana, Tidak Kembalikan Kelebihan Tunjangan

15 Anggota DPRD Terancam pidana tak mengembalikan kelebihan uang tunjangan transportasi hasil Temuan BPK--

BACAKORAN.CO - Kota Palembang diguncang oleh skandal dugaan korupsi  yang melibatkan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka kini berada dalam ancaman hukuman pidana setelah tidak mengembalikan uang kelebihan tunjangan transportasi.

Pengungkapan skandal ini berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.

Anggota DPRD yang diduga terlibat dalam skandal ini berasal dari berbagai fraksi, termasuk Fraksi Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, PDIP, dan PPP.

BACA JUGA:Gubernur Habis Masa Jabatan, Menantunya di DPRD Provinsi di PAW

Berikut ini adalah sebagian nama yang terlibat dan jumlah uang yang belum dikembalikan:

  1. NZ (Fraksi Gerindra) - Rp20.655.000
  2. DM (Fraksi Nasdem) - Rp43.222.500
  3. AN (Fraksi PKB) - Rp20.655.000
  4. DP (Fraksi Nasdem) - Rp20.655.000
  5. AA (Fraksi Gerindra) - Rp20.655.000
  6. IY (Fraksi PAN) - Rp22.567.500
  7. SZ (Fraksi Gerindra) - Rp41.501.250
  8. PW (Fraksi Gerindra) - Rp38.222.500
  9. MS (Fraksi PDIP) - Rp20.655.000
  10. RW (Fraksi PKS) - Rp20.655.000
  11. DW (Fraksi PDIP) - Rp43.222.500
  12. SW (Fraksi Gerindra) - Rp15.491.250
  13. IR (Fraksi PKS) - Rp20.655.000
  14. FD (Fraksi PPP) - Rp23.222.500

Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan, menggarisbawahi seriusnya masalah ini dan mendesak Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengambil tindakan tegas.

Feri memandang bahwa perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Feri Kurniawan menegaskan, Kejaksaan Negeri Palembang harus bertindak tegas, karena tindakan ini telah melewati batas waktu 60 hari untuk pengembalian uang.

BACA JUGA:13 Anggota DPRD Ogan Ilir  Belum Selesai Kembalikan Temuan BPK

Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian uang tidak akan menghapuskan sanksi pidana. Artinya, meskipun uang dikembalikan, para pelaku tetap dapat dijerat hukum karena batas waktu telah terlampaui.

Feri juga menyoroti pentingnya penyelidikan yang cermat oleh aparat penegak hukum, yang mencakup peran Sekretaris Dewan dan unsur pimpinan Dewan.

Permasalahan ini juga melibatkan tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD Kota Palembang.

Skandal korupsi ini telah menarik perhatian publik dan menyoroti seriusnya pelanggaran hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Kejaksaan Negeri Palembang diharapkan segera mengambil tindakan sesuai hukum untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Skandal ini akan terus menjadi fokus perhatian masyarakat hingga ada penyelesaian yang memadai.

 
 
 
 

Waduhhh! Anggota DPRD Terancam Pidana, Tidak Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Yudi

Yudi


bacakoran.co - kota palembang diguncang oleh skandal dugaan korupsi  yang melibatkan 15 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).

mereka kini berada dalam ancaman hukuman pidana setelah tidak mengembalikan uang kelebihan tunjangan transportasi.

pengungkapan skandal ini berasal dari hasil audit badan pemeriksa keuangan (bpk) tahun 2022.

anggota dprd yang diduga terlibat dalam skandal ini berasal dari berbagai fraksi, termasuk fraksi gerindra, nasdem, pkb, pan, pks, pdip, dan ppp.



berikut ini adalah sebagian nama yang terlibat dan jumlah uang yang belum dikembalikan:

  1. nz (fraksi gerindra) - rp20.655.000
  2. dm (fraksi nasdem) - rp43.222.500
  3. an (fraksi pkb) - rp20.655.000
  4. dp (fraksi nasdem) - rp20.655.000
  5. aa (fraksi gerindra) - rp20.655.000
  6. iy (fraksi pan) - rp22.567.500
  7. sz (fraksi gerindra) - rp41.501.250
  8. pw (fraksi gerindra) - rp38.222.500
  9. ms (fraksi pdip) - rp20.655.000
  10. rw (fraksi pks) - rp20.655.000
  11. dw (fraksi pdip) - rp43.222.500
  12. sw (fraksi gerindra) - rp15.491.250
  13. ir (fraksi pks) - rp20.655.000
  14. fd (fraksi ppp) - rp23.222.500

, feri kurniawan, menggarisbawahi seriusnya masalah ini dan mendesak kejaksaan negeri palembang untuk mengambil tindakan tegas.

feri memandang bahwa perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

feri kurniawan menegaskan, kejaksaan negeri palembang harus bertindak tegas, karena tindakan ini telah melewati batas waktu 60 hari untuk pengembalian uang.



undang-undang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian uang tidak akan menghapuskan sanksi pidana. artinya, meskipun uang dikembalikan, para pelaku tetap dapat dijerat hukum karena batas waktu telah terlampaui.

feri juga menyoroti pentingnya penyelidikan yang cermat oleh aparat penegak hukum, yang mencakup peran sekretaris dewan dan unsur pimpinan dewan.

permasalahan ini juga melibatkan tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan kepada anggota dprd kota palembang.

skandal korupsi ini telah menarik perhatian publik dan menyoroti seriusnya pelanggaran hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

kejaksaan negeri palembang diharapkan segera mengambil tindakan sesuai hukum untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan daerah. skandal ini akan terus menjadi fokus perhatian masyarakat hingga ada penyelesaian yang memadai.

 
 
 
 
Tag
Share