Pendemo Tak Bawa Bukti, Kejari Ngaku Sulit Lakukan Pengusutan
DEMO : Puluh aktivis di OKU demo di depan Kejari OKU--
BACAKORAN.CO – Puluhan pendemo yang merupakan aktivis di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Kamis 12 Oktober 2023 meminta penyidik Kejaksaan Negeri Baturaja mengusut dugaan penyimpangan proses tender proyek tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten OKU.
Para pendemo itu menuding proses tender proyek itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan negeri Baturaja itu, mereka menilai indikasi penyimpangan itu dilihat adanya tiga perusahaan mendapat proyek lebih dari 5 paket pekerjaan untuk satu perusahaan.
Tiga perusahaan yang dimaksud pendemo yaitu CV. OM, CV. CA, dan CV. WA. “Ada jalan proyek yang dibangun oleh perusahaan itu tahun lalu sudah banyak rusak,” kata Koordinator Lapangan aksi demo, Antoni,.
BACA JUGA:Per Hektare Panen 8 Ton, Kementan Pastikan Stok Beras Aman
Dia menilai perusahaan tersebut tidak layak mendapatkan paket proyek. Serta diharapkan dapat diblacklist.
Dengan kondisi infrastruktur yang cepat rusak, sebutnya, artinya kualitas pengerjaan proyek tersebut kualitasnya buruk.
Begitu juga peserta aksi lainnya Evan Darlevi yang mempertanyakan kenapa pihak kontraktor bisa mendapatkan banyak paket proyek.
Seperti pada CV. OM mendapatkan 10 paket proyek. Dari nilai pagu anggaran proyek dibawah Rp 200 juta hingga di atas Rp 1 milyar.
BACA JUGA:11 Aplikasi Wajib Coba Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Cobain Sekarang Plih Salah Satunya Guys
Begitu juga dengan CV CA yang pada tahun sebelumnya mendapatkan sebanyak 7 paket proyek.
Menurutnya, pekerjaan yang dilaksanakan tak sesuai. Dia berharap aparat penegak hukum bisa membentuk tim untuk melakukan investigasi.
Serta bisa mengusut dugaan penyimpangan di lapangan. Disamping menyampaikan orasi, koordinator aksi Heri Jaya menyampaikan poin poin pernyataan sikap yang disampaikan di depan kantor Kejari OKU.
Hanya saja untuk memperkuat tudingannya itu, para pendemo tak membawa bukti adanya indikasi penyimpangan dalam tender maupun pelaksanaan di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intel Variska A Kodriansyah SH MH menyampaikan apresiasi adanya masukan dan pengaduan tersebut. “Namun ini perlu adanya bukti awal,” ujarnya.