bacakoran.co

Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Tahun 2024, Ini Penjelasan BKN?

BKN telah mengumumkan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku Januari 2024--

BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan signifikan terkait dengan proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai Januari 2024.

Perubahan ini melibatkan perpanjangan periode Kenaikan Pangkat dari sebelumnya dua periode menjadi enam periode dalam setahun.

Perubahan besar ini dilakukan sebagai upaya untuk memangkas proses bisnis dan mempercepat layanan kepegawaian.

Dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Badan Kepegawaian Negara menetapkan bahwa periode Kenaikan Pangkat yang semula hanya terjadi pada tanggal 1 April dan 1 Oktober akan digantikan dengan enam periode sepanjang tahun.

BACA JUGA:Pelamar Tembus 2,4 Juta Lebih, Ini Formasi dan Jadwal Seleksi PNS 2023

Periode Kenaikan Pangkat PNS yang baru ini akan terjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember dalam setiap tahun.

Hal ini akan memberikan PNS lebih banyak kesempatan untuk mengajukan permohonan Kenaikan Pangkat dalam setahun.

Namun, perubahan ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian, yang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian tetap akan mempertahankan periode yang telah ada.

Kenaikan Pangkat PNS merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap negara.

BACA JUGA:Mau Lulus PNS - PPPK Tahun 2023, Ini Yang Harus Dilakukan?

Perubahan periodisasi ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi PNS untuk mengajukan permohonan Kenaikan Pangkat.

Perlu ditekankan bahwa perubahan ini mengacu pada periode usulan, bukan pada jumlah Kenaikan Pangkat yang sebenarnya.

Artinya, PNS dapat mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun, selama mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Badan Kepegawaian Negara berharap bahwa perubahan ini akan memudahkan PNS dalam mengatur karir mereka dan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meraih penghargaan atas prestasi kerja mereka.

Dengan adanya perpanjangan periode Kenaikan Pangkat ini, diharapkan proses kepegawaian di Indonesia akan semakin efisien dan efektif, seiring dengan semangat reformasi birokrasi yang terus berlanjut.

Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode Tahun 2024, Ini Penjelasan BKN?

Yudi

Yudi


bacakoran.co - badan kepegawaian negara (bkn) telah mengumumkan perubahan signifikan terkait dengan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (pns) yang berlaku mulai januari 2024.

perubahan ini melibatkan perpanjangan periode kenaikan pangkat dari sebelumnya dua periode menjadi enam periode dalam setahun.

perubahan besar ini dilakukan sebagai upaya untuk memangkas proses bisnis dan mempercepat layanan kepegawaian.

dalam peraturan bkn nomor 4 tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat pns, badan kepegawaian negara menetapkan bahwa periode kenaikan pangkat yang semula hanya terjadi pada tanggal 1 april dan 1 oktober akan digantikan dengan enam periode sepanjang tahun.

periode kenaikan yang baru ini akan terjadi setiap tanggal 1 februari, 1 april, 1 juni, 1 agustus, 1 oktober, dan 1 desember dalam setiap tahun.

hal ini akan memberikan pns lebih banyak kesempatan untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat dalam setahun.

namun, perubahan ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian, yang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian tetap akan mempertahankan periode yang telah ada.

kenaikan pangkat pns merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada pns atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap negara.



perubahan periodisasi ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pns untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat.

perlu ditekankan bahwa perubahan ini mengacu pada periode usulan, bukan pada jumlah kenaikan pangkat yang sebenarnya.

artinya, pns dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun, selama mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

badan kepegawaian negara berharap bahwa perubahan ini akan memudahkan pns dalam mengatur karir mereka dan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meraih penghargaan atas prestasi kerja mereka.

dengan adanya perpanjangan periode kenaikan pangkat ini, diharapkan proses kepegawaian di indonesia akan semakin efisien dan efektif, seiring dengan semangat reformasi birokrasi yang terus berlanjut.

Tag
Share