BACAKORAN.CO – 2 Terdakwa koruptor Program penyelamatan lahan rawa atau Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan dituntut berbeda.
Terdakwa Agus Paharyono, mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pertanian OKU dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan itu sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP.
Selain itu, ada tuntutan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 336.396.000.
BACA JUGA:KLASIK! Pasangan GAMA Naik Mobil RI 1 Soekarno, Dikawal Ribuan Pendukung Daftar KPU
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka pidananya penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya Hendra Haryadi dikenakan pasal yang sama. Hanya untuk Hendra dituntut lebih ringan yakni 4 tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Diketahui Hendra melalui keluarganya sudah mengembalikan uang Rp 3.500.000 dititip di Kejari OKU.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang itu, setidaknya sudah ada sebanyak 16 orang saksi di hadirkan di persidangan.
BACA JUGA:7 Film Sejarah Spesial Sumpah Pemuda, Menghadirkan Suasana Perjuangan, Wajib Nonton!
“Ada dua tuntutan berbeda untuk dua terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, Rabu 18 Oktober 2023.
Terkait tunutan membayar uang pengganti sebesar Rp 336.396.000 menurut Yerry, kemungkinan terdakwa Agus tidak bisa mengembalikan.
Karena dari keterangan keluarga mereka tidak memiliki aset. Tetapi penuntut umum masih menunggu petikan putusan nantinya apakah akan ada upaya pelacakan aset terdakwa.
Ditambahkan Yerry, melalui penasihat hukum Posbakum, kedua terdakwa juga akan melakukan pembelaan.
BACA JUGA:Coret Bomber Asing, Dimas Cedera Hamstring. Lengkap Sudah, Aji pun Jadi Pusing
Dua Koruptor Penyelamatan Lahan Rawa Dituntut Pidana dan Uang Pengganti Berbeda
Berry Sunisu
Doni Bae
bacakoran.co – 2 terdakwa koruptor program penyelamatan lahan rawa atau program serasi (selamatkan lahan rawa sejahterakan petani) di kabupaten ogan komering ulu (oku) sumatera selatan dituntut berbeda.
terdakwa agus paharyono, mantan kepala bidang (kabid) sarana dan prasarana (sapras) dinas pertanian oku dituntut 6 tahun penjara.
tuntutan itu sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang ri nomor 31 tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1)ke 1 kuhp.
selain itu, ada tuntutan denda sebesar rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar rp 336.396.000.
jika uang pengganti tidak dibayar, maka pidananya penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara.
sedangkan terdakwa lainnya hendra haryadi dikenakan pasal yang sama. hanya untuk hendra dituntut lebih ringan yakni 4 tahun penjara. kemudian denda sebesar rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
diketahui hendra melalui keluarganya sudah mengembalikan uang rp 3.500.000 dititip di kejari oku.
dalam sidang di pengadilan tipikor palembang itu, setidaknya sudah ada sebanyak 16 orang saksi di hadirkan di persidangan.
“ada dua tuntutan berbeda untuk dua terdakwa,” kata kepala kejaksaan negeri (kajari) oku choirun parapat sh mh melalui kasi pidsus yerry tri mulyawan sh, rabu 18 oktober 2023.
terkait tunutan membayar uang pengganti sebesar rp 336.396.000 menurut yerry, kemungkinan terdakwa agus tidak bisa mengembalikan.
karena dari keterangan keluarga mereka tidak memiliki aset. tetapi penuntut umum masih menunggu petikan putusan nantinya apakah akan ada upaya pelacakan aset terdakwa.
ditambahkan yerry, melalui penasihat hukum posbakum, kedua terdakwa juga akan melakukan pembelaan.
dalam fakta persidangan juga kedua terdakwa sudah mengakui menerima uang yang diduga menyebabkan kerugian negara tersebut.
program serasi sendiri bersumber dari dana apbn dengan anggaran sebesar rp 1.290.000.000.
program tersebut dengan sasaran sebanyak 6 kelompok tani. para tersangka diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
dana yang seharusnya digunakan kelompok tani tersebut digunakan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi para tersangka. akibat perbuatan tersangka kerugian negara diperkirakan rp 300 juta.(bis)