Yuk Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Syaratnya?
Pemeirntah Provinsi Sumsel kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023--
BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini diberlakukan hingga tanggal 23 Desember 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. H.A. Fatoni MSi, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Achmad Rizwan SSTP MM.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Samsat Mura Gelapkan Uang Puluhan Pembayar Pajak
Program ini juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun atau lebih.
Mereka dapat membayar satu tahun tunggakan pajak untuk memulihkan status pajak kendaraan mereka.
Penting untuk diingat bahwa ketentuan pemutihan pajak ini berlaku sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini merupakan langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor agar segera melakukan registrasi ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Rp300 Trilun Belum Kelar, Kini KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Achmad Rizwan SSTP MM, menekankan pentingnya registrasi ulang kendaraan bermotor.
"Kami mendorong seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan untuk segera melakukan registrasi kendaraan mereka guna menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang," ujar Achmad Rizwan.
Selain pemutihan PKB, program ini juga mencakup pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar BBNKB II dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar tanpa denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Pajak Progresif Kendaraan Tak Bedampak pada Pendapatan Negara, Polri Usul Untuk Dihapus
Untuk kendaraan yang berada di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumatera Selatan, serta kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumatera Selatan, juga akan mendapatkan pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap bahwa program pemutihan pajak ini akan membantu pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.
Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan diimbau untuk segera mengambil tindakan dan memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum tanggal 23 Desember 2023.
Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, pemilik kendaraan dapat menghindari denda dan bunga pajak serta menjaga status pajak kendaraan mereka tetap teratur.