MK Sidang Batas Usia Capres - Cawapres Maksimal 70 Tahun, Kini Prabowo Terancam Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi gelar sidang gugatan batas usia Capres dan Cawapres maksimal 70 tahun --

BACAKORAN.CO - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali menjadi sorotan publik saat beberapa pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Kali ini, fokus gugatan tertuju pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu saat ini hanya mengatur persyaratan usia minimal bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni 40 tahun.

Pasal tersebut tidak menyebutkan adanya batas usia maksimal yang membatasi Calon Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Publik Menunggu, Kemana Dukungan Jokowi Berlabuh? Ganjar Atau Prabowo

Oleh karena itu, pemohon dalam gugatan ini meminta MK untuk memasukkan ketentuan batas usia maksimal hingga 70 tahun.

MK akan gelar sidang batas maksimal usia Capres dan Cawapres pada Senin (23/10) mendatang

Dua kelompok pemohon yang berbeda mengajukan gugatan ini, dan MK telah menerima kedua permohonan tersebut pada Jumat, 18 Agustus lalu.

Pemohon pertama adalah puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Mereka diwakili oleh Rio Saputro (pemohon I), Wiwit Ariyanto (pemohon II), dan Rahayu Fatika Sari (pemohon III).

Dalam gugatan mereka, mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka juga memberikan kuasa kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut.

Selain itu, seorang advokat bernama Rudy Hartono juga mengajukan gugatan serupa ke MK. Rudy Hartono memohon agar MK mengesahkan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Santer Digadang Cawapres Prabowo! DPP Panggil Gibran, Nyatakan Loyal dan Tunduk Megawati

Menurut Rudy, hal ini diperlukan sebagai implementasi dari syarat konstitusional calon presiden yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang ada.

Rudy Hartono berpendapat bahwa ketentuan ini harus memperhatikan kedua aspek, yakni kemampuan rohani dan jasmani yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden.

Ia menganggap bahwa frasa "mampu secara jasmani dan rohani" tidak hanya berlaku untuk usia minimal calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga harus mencakup batas usia maksimal.

Menurut Rudy, kemampuan jasmani dan rohani seseorang sangat dipengaruhi oleh usia dan masa produktif seseorang, sehingga penentuan batas usia maksimal menjadi hal yang relevan.

BACA JUGA:Kawal Pendaftaran Capres, Ribuan Pendukung AMIN Sudah Penuhi Depan Kantor KPU

Gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden ini memunculkan pertanyaan penting mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin negara.

Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini akan menjadi penentu hasil akhir perdebatan seputar batas usia capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

Bila MK Kabulkan gugatan batas usia Capres maksimal 70 tahun. Tentunya mengancam Prabowo Subianto tak bsia maju dalam pertarungan Calon Prsiden (Capres) Tahun 2024 mendatang,

Pasalnya Ketua Gerindra itu, telah telah berusia 73 tahun di tahun 2024.

MK Sidang Batas Usia Capres - Cawapres Maksimal 70 Tahun, Kini Prabowo Terancam Pilpres 2024

Yudi

Yudi


bacakoran.co - undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu (uu pemilu) kembali menjadi sorotan publik saat beberapa pemohon mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (mk).

gugatan ini berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

kali ini, fokus gugatan tertuju pada pasal 169 huruf q uu pemilu yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres.

pasal 169 huruf q uu pemilu saat ini hanya mengatur persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni 40 tahun.

pasal tersebut tidak menyebutkan adanya batas usia maksimal yang membatasi calon presiden dan wakil presiden.



oleh karena itu, pemohon dalam gugatan ini meminta mk untuk memasukkan ketentuan batas usia maksimal hingga 70 tahun.

akan gelar sidang batas maksimal usia capres dan cawapres pada senin (23/10) mendatang

dua kelompok pemohon yang berbeda mengajukan gugatan ini, dan mk telah menerima kedua permohonan tersebut pada jumat, 18 agustus lalu.

pemohon pertama adalah puluhan advokat yang mengatasnamakan diri sebagai aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan ham.

mereka diwakili oleh rio saputro (pemohon i), wiwit ariyanto (pemohon ii), dan rahayu fatika sari (pemohon iii).

dalam gugatan mereka, mereka mengajukan uji materi pasal 169 huruf d dan q uu nomor 7 tahun 2017 terhadap undang-undang dasar 1945.

mereka juga memberikan kuasa kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut.

selain itu, seorang advokat bernama rudy hartono juga mengajukan gugatan serupa ke mk. rudy hartono memohon agar mk mengesahkan batas usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.



menurut rudy, hal ini diperlukan sebagai implementasi dari syarat konstitusional calon presiden yang disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) undang-undang dasar 1945.

yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang ada.

rudy hartono berpendapat bahwa ketentuan ini harus memperhatikan kedua aspek, yakni kemampuan rohani dan jasmani yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden.

ia menganggap bahwa frasa "mampu secara jasmani dan rohani" tidak hanya berlaku untuk usia minimal calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga harus mencakup batas usia maksimal.

menurut rudy, kemampuan jasmani dan rohani seseorang sangat dipengaruhi oleh usia dan masa produktif seseorang, sehingga penentuan batas usia maksimal menjadi hal yang relevan.

gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden ini memunculkan pertanyaan penting mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin negara.

kehadiran mahkamah konstitusi dalam kasus ini akan menjadi penentu hasil akhir perdebatan seputar batas usia capres-cawapres dalam pemilu 2024.

bila mk kabulkan gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun. tentunya mengancam prabowo subianto tak bsia maju dalam pertarungan calon prsiden (capres) tahun 2024 mendatang,

pasalnya ketua gerindra itu, telah telah berusia 73 tahun di tahun 2024.

Tag
Share