VIRAL Tren TikTok Lagi-lagi Bikin Geleng Kepala Aksi Nekat Ngebut Bermotor Dengan Kecepatan Tinggi di Jalan
Viral Tren TikTok Ngebut Berkendara Motor Dengan Kecepatan Tinggi Untuk Luapkan Emosi--
Di Indonesia, batas kecepatan kendaraan diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Berikut adalah beberapa batas kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini:
- Kecepatan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas.
- Kecepatan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
- Kecepatan paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota.
- Kecepatan paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
- Kecepatan paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman.
Trend TikTok Ngebut Layak Coba atau Tidak
Trend TikTok yang mengajak untuk berkendara dengan kecepatan tinggi sebagai pelampiasan emosi memiliki risiko serius dan melanggar hukum.
BACA JUGA:Santer Digadang Cawapres Prabowo! DPP Panggil Gibran, Nyatakan Loyal dan Tunduk Megawati
Keselamatan di jalan raya harus diutamakan, dan mengabaikan batas kecepatan dapat berakibat fatal.
Tim bacakoran mendorong kamu untuk lebih bijak dalam menggunakan platform media sosial dan tidak mengikuti tren berbahaya seperti ini.
Saat merasa tertekan atau stres, ada cara yang lebih aman dan sehat untuk mengatasi emosi.
Seperti mencari hobi yang positif atau berbicara dengan seorang teman.
Ingatlah selalu bahwa keselamatan adalah yang terpenting di jalan raya dan dalam kehidupan sehari-hari.*