Sering Bertengkar Dengan Pasangan? Awas Bisa Jadi Pemicu Perceraian Loh

Humas PA Kelas II Martapura, M Ja'far S Sunariya--

BACAKORAN.CO – Ada istilah, pertengkaran adalah “bumbu cinta”. Setelah bertengkar seringkali pasangan makin mesra.
Tapi istilah itu tak selamanya benar.Terlebih lagi pertengkaran pasangan suami istri yang terjadi terus menerus.

Pertengkaran seperti itu bukanya menambah kebahagian rumah tangga, namun malah bisa merusak dan menghancurkan.
Efeknya bukan saja kepada pasangan suami istri, tapi juga kepada anak-anak.

Nah, di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan, pertengkaran yang terus menerus menjadi penyebab utama gugat cerai.

Akibatnya terhitung Januari hingga September 2023, dalam catatan Pengadilan Agama Martapura Kelas II,  sudah 606 wanita menjadi janda akibat bercerai dengan suaminya.

BACA JUGA:Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024. 20 Oktober Indonesia Resmi Punya Pemimpin Baru

Jika dibandingan dengan periode yang sama tahun 2022, jumlah kasus perceraian tahun 2023 ini lebih rendah.  
Pada tahun 2022 peeriode Kanuari-September, jumlah  kasus perceraian mencapai 942 kasus.

Ketua Pengadialan Agaman Martapura Kelas II Yunizar Hidayat, melalui Humas,  M Ja'far S Sunariya mengungkap,  alasan pengajuan cerai terbanyak adalah karena ada perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. “Jumlahnya mencapai 431 kasus,”jelasnya.

“Kemudian karena alasan meninggalkan salah satu pihak atau kabur sebanyak 101 kasus. Selanjutnnya faktor ekonomi 58 kasus, sisanya faktor KDRT, poligami dan sebagainya," ungkap Ja'far, Kamis 19 Oktober 2023.

Masih kata Ja'far bahwa dari 606 kasus pengajuan cerai,  yang lebih banyak adalah istri yang menggugat cerai suami.

BACA JUGA:2 Pemancing Penumpang Perahu Getek yang Ditabrak Tug Boat Ditemukan

"Istri yanng menggugat suami jumlah 429 kasus, sementara cerai talak atau suami menceraikan istri sebanyak 134 kasus," katanya.

Ja'far mengatakan, dari data tahun-tahun sebelumnya, kasus perceraian biasnya meningkat di akhir tahun.

"Faktor perceraian ini biasanya karena ekonomi kurang menunjang kehidupan keluarga, terjadi pertengkaran terus menerus, belanjut KDRT," katanya.

Ditambahkan Ja’far, Pengadilan Agama sebenarnya merupakan penyelesaian terakhir.  Dia mengatakan untuk menekan angka perceraian perlu peran banyak pihak, mulai tingkat desa dan kecamatan.

Sering Bertengkar Dengan Pasangan? Awas Bisa Jadi Pemicu Perceraian Loh

abdul kholid

Doni Bae


bacakoran.co – ada istilah, pertengkaran adalah “bumbu cinta”. setelah bertengkar seringkali pasangan makin mesra.
tapi istilah itu tak selamanya benar.terlebih lagi pertengkaran pasangan suami istri yang terjadi terus menerus.

pertengkaran seperti itu bukanya menambah kebahagian rumah tangga, namun malah bisa merusak dan menghancurkan.
efeknya bukan saja kepada pasangan suami istri, tapi juga kepada anak-anak.

nah, di kabupaten sumatera selatan, pertengkaran yang terus menerus menjadi penyebab utama gugat cerai.

akibatnya terhitung januari hingga september 2023, dalam catatan pengadilan agama martapura kelas ii,  sudah 606 wanita menjadi janda akibat bercerai dengan suaminya.

jika dibandingan dengan periode yang sama tahun 2022, jumlah kasus perceraian tahun 2023 ini lebih rendah.  
pada tahun 2022 peeriode kanuari-september, jumlah  kasus perceraian mencapai 942 kasus.

ketua pengadialan agaman martapura kelas ii yunizar hidayat, melalui humas,  m ja'far s sunariya mengungkap,  alasan pengajuan cerai terbanyak adalah karena ada perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. “jumlahnya mencapai 431 kasus,”jelasnya.

“kemudian karena alasan meninggalkan salah satu pihak atau kabur sebanyak 101 kasus. selanjutnnya faktor ekonomi 58 kasus, sisanya faktor kdrt, poligami dan sebagainya," ungkap ja'far, kamis 19 oktober 2023.

masih kata ja'far bahwa dari 606 kasus pengajuan cerai,  yang lebih banyak adalah istri yang menggugat cerai suami.

"istri yanng menggugat suami jumlah 429 kasus, sementara cerai talak atau suami menceraikan istri sebanyak 134 kasus," katanya.

ja'far mengatakan, dari data tahun-tahun sebelumnya, kasus perceraian biasnya meningkat di akhir tahun.

"faktor perceraian ini biasanya karena ekonomi kurang menunjang kehidupan keluarga, terjadi pertengkaran terus menerus, belanjut kdrt," katanya.

ditambahkan ja’far, pengadilan agama sebenarnya merupakan penyelesaian terakhir.  dia mengatakan untuk menekan angka perceraian perlu peran banyak pihak, mulai tingkat desa dan kecamatan.

"harapan kami kabupaten oku timur angka perceraian turun," katanya.(lid)

Tag
Share