Jangan Senang Dulu, 81.607 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Masih Harus Jalan 2 Tes Ini
kemenag-kemenag-
BACAKORAN.CO - Ini kabar baik bagi pelamar seleksi administrasi calon aparatur sipil negara (ASN) di Kementrian Agama tahun anggaran 2023.
Kementrian Agama alias Kemenag umumkan total ada 81.607 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Menurut Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, komposisi yang lolos itu 3.262 di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya 78.345 merupakan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
"Tahap seleksi administrasi sudah selesai. Totalnya ada 81.607 pelamar," tegas Sekjen Kemenag Nizar.
Lanjut Nizar, untuk formasi, ada 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kementerian Agama tahun 2023. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi calon PNS dan 4.057 calon PPPK.
Meski sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, perjalanan belum usai. Para pelamar tersebut masih harus lalui dau tes lagi.
Untuk menjunjung keadilan dan keterbukaan, Nizar memberikan ruang bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah Dibuka mulai 19 dampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing.
Namun sanggahan ini bukan untuk menambah atau unggah dokumen. Sanggahan juga tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen Apapun.
"Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional," ujarnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Ada dua seleksi lagi yaitu harus lolos seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan ini berlaku untuk pelamar formasi calon PPPK yang lolos seleksi administrasi.
Mereka harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Tahapan itu adalah lolos seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama yang juga digelar dengan CAT.