bacakoran.co

Pria Ini Simpan Banyak Serbuk Putih di Dapur Rumahnya, Tapi Bukan Micin atau Garam

SABU : Tersangka Amri bersama barang bukti 25 paket sabu-sabu yang di sita polisi--

BACAKORAN.CO—Ada ada saja yang di lakukan Amri (39).  Dia menyimpan banyak serbuk putih di dapur rumahnya di  Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Serbuk putih yang di bungkus dalam plastik bening itu bukan penyedap rasa seperti garam maupun micin. Benda itu adalah barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dapur.

Sebab jika tercampur ke dalam masakan efeknya sangat berbahaya. Apalagi kalau masakan itu termakan oleh Amri, istri dan anak-anaknya. Benda berwarna putih itu adalah serbuk sabu-sabu.

Karena itulah Amri kemudian ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKI. Dia diamankan bersama 25 paket kecil sabu-sabu yang sebelumnya ia simpan di dapur rumahnya. 25 paket sabu-sabu itu mempunyai total berat 6,00 gram.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Pahala Mengalir Setiap Hari Karena Memberi Hutang Bagi Yang Membutuhkan

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kepala Satuan reserse Narkoba, AKP Najamudin SH mengungkapkan, penangkapan terhadap Amri di lakukan pada Selasa 17 Oktober 2023.

Najamudin menjelaskan, sebelum menangkap Amri, sekira pukul 09.00 WIB pagi, pihaknya mendapat informasi dari warga yang mencurigai gerak-gerik orang ang datang ke rumah Amri.

"Warga memberi informasi jika di rumah Amri diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba,"terang Najamudi, Kamis 19 Oktober 2023.

Lalu pada hari yang sama sekira pukul 11.45 WIB, beberapa polisi berpakaian sipil yang dibekali senjata mendatangi rumah yang dimaksud.

BACA JUGA:Cinta Manusia, Merenungi Perbedaan dan Kesamaan Pengalaman Cinta dalam Psikologi

“Pada saat penggrebekan tersangka Amri sedang duduk didalam ruang tengah rumahnya,”jelas Najamudin.

Lalu petugas langsung mendekati dan mengamankannnya. Setelah megenalkan diri, polisi langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pria itu.

Dari penggeledahan itu polisi menemukan sebuah dompet di dinding dapur rumah Amri. Ketika dompet warna merah motif kupu-kupu itu di buka, ternyata isinya menjawab kecurigaan warga.

Dompet itu berisi 25 bungkus plastik bening yang didalamnya  terdapat serbuk sabu-sabu.

Pria Ini Simpan Banyak Serbuk Putih di Dapur Rumahnya, Tapi Bukan Micin atau Garam

Khoirunnisak

Doni Bae


bacakoran.co—ada ada saja yang di lakukan amri (39).  dia menyimpan banyak serbuk putih di dapur rumahnya di  desa sungai belida kecamatan lempuing jaya, (oki) sumatera selatan.

serbuk putih yang di bungkus dalam plastik bening itu bukan penyedap rasa seperti garam maupun micin. benda itu adalah barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dapur.

sebab jika tercampur ke dalam masakan efeknya sangat berbahaya. apalagi kalau masakan itu termakan oleh amri, istri dan anak-anaknya. benda berwarna putih itu adalah serbuk sabu-sabu.

karena itulah amri kemudian ditangkap anggota satuan reserse narkoba polres oki. dia diamankan bersama 25 paket kecil sabu-sabu yang sebelumnya ia simpan di dapur rumahnya. 25 paket sabu-sabu itu mempunyai total berat 6,00 gram.

kapolres oki, akbp diliyanto sik sh mh melalui kepala satuan reserse narkoba, akp najamudin sh mengungkapkan, penangkapan terhadap amri di lakukan pada selasa 17 oktober 2023.

najamudin menjelaskan, sebelum menangkap amri, sekira pukul 09.00 wib pagi, pihaknya mendapat informasi dari warga yang mencurigai gerak-gerik orang ang datang ke rumah amri.

"warga memberi informasi jika di rumah amri diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba,"terang najamudi, kamis 19 oktober 2023.

lalu pada hari yang sama sekira pukul 11.45 wib, beberapa polisi berpakaian sipil yang dibekali senjata mendatangi rumah yang dimaksud.

“pada saat penggrebekan tersangka amri sedang duduk didalam ruang tengah rumahnya,”jelas najamudin.

lalu petugas langsung mendekati dan mengamankannnya. setelah megenalkan diri, polisi langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pria itu.

dari penggeledahan itu polisi menemukan sebuah dompet di dinding dapur rumah amri. ketika dompet warna merah motif kupu-kupu itu di buka, ternyata isinya menjawab kecurigaan warga.

dompet itu berisi 25 bungkus plastik bening yang didalamnya  terdapat serbuk sabu-sabu.

saat ditanya polisi, amri mengakui  sabu tersebut miliknya untuk dijual kepada orng-orang yang sudah menjadi pelangganannya.

dengan barang bukti dan pengakuan itu, polisi punya dasar hukum yang kuat untuk membawa amri ke kantor polisi.

jika hasil pemeriksaan laboratorium nanti memperkuat kecurigaan bahwa barang bukti itu adalah sabu-sabu, maka amri bakal mendekam lama di penjara.

terlebih jika selain penjual dia juga terbukti sebagai pemakai sabu-sabu, tentu hukumannya lebih berat lagi.

amri..amri..., jual micin saja jangan jual sabu, halal dan jelas untungnya.(uni)

Tag
Share