bacakoran.co

Catat! Jangan Takut Laporkan Politik Uang, Demi Pemilu Bersih

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengajak masayarakat lapor jika menemukan adanya politik uang. -bawaslu-

Catat! Jangan Takut Laporkan Politik Uang, Demi Pemilu Bersih

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ketua rahmat bagja berharap partisipasi masyarakat mengawal serentak 2024. terutama jika menemukan uang.

"kami membutuhkan bantuan semuanya jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke bawaslu," jelas bagja saat webinar nasional pencegahan politik uang untuk pemilu berintegritas oleh universitas airlangga, jumat (20/10).

menurut bagja, tahapan yang rawan terajadinya yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.

bagja berjanji, akan meresponsnya. untuk merespons laporan , bawaslu bergerak sesuai regulasi yang ada. 

kaitannya dengan pelaksanaan pemilu, kata bagja, telah diatur dalam undang-undang (uu) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"sesuai dengan uu nomor 7/2017, bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye. selama 75 hari," terang bagja.

menurutnya, berdasarkan indeks kerawanan pemilu () yang dikeluarkan bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

"bawaslu menyusun ikp sebagai 'early warning' (pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi sara (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas asn dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," ucapnya. 

lanjut bagja, bawaslu telah melakukan langkah pencegahan politik uang. pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. kedua, melalui pengawasan .

kemudian ketiga, melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima dan hukuman. 

langkah pencegahan keenam yaitu dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik. 

"bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kpu (komisi pemilihan umum), kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang," terangnya.

"jika bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan," tukasnya.(*)

Tag
Share