Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ternyata Pasangan Suami Istri yang Tinggal di Pelosok Desa

BANDAR : Awari dan istrinya (diberi tanda x) yang diduga merupakan bandar narkoba lintas provinsi Sumatera Selatan - Jambi. --

BACAKORAN.CO – Bandar narkoba     lintas provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi ternyata tinggal di pelosok desa.

 

Lebih miris lagi, ternyata mereka adalah pasangan suami istri  yaitu Awari (43) dan Rena Adiza (37).

 

Keduanya merupakan warga Desa Karang Agung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

 

Jumat sore 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.45 WIB, keduanya disergap tim gabungan dari  Polres PALI Polda Sumsel dan Satuan Resnarkoba Polres Muaro Jambi, Polda Jambi.

BACA JUGA:Menikah di Ruang Penyidik, Tersangka Narkoba Terharu

 

Polisi menyebutkan jika pasangan suami istri itu sudah masuk daftar pencarian orang karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

 

Penangkapan keduanya dilakukan setelah pada Selasa 10 Oktobr sekira pukul 17.00 WIB, Polres Muaro Jambi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

 

Tersangka yang diamankan atas nama Edi Resmanto. Dia kedapatan memiliki sabu sabu seberat 4.01 gram pada

 

“Ketika itu barang bukti  yang diamankan cukup banyak seberat 4,01 gram, bahkan tersangka mengaku sudah beberapakali mendapat pasokan narkoba dari Awari ," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Hamdani SH.

BACA JUGA:69 Bandar Narkoba Sumsel Dikirim ke Nusa Kambangan

 

"Dari keterangan tersangka Edi tersebut, bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu didapat dari tersangka Wari dengan cara membeli seharga Rp6 juta,"jelasnya.

"Pembayaran dilakukan dengan mentrasfer ke rekening milik istri Awari," imbuhnya.

 

Berdasarkan dari keterangan tersangka tersebut, Tim Opsnal Satreskoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI, tentang keberadaan saudara Wari tersebut.

 

"Dan akhirnya Tim Opsnal Polres Muaro Jambi diback up Tim Resnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama Awari alias Wari bersama istrinya," terangnya.

BACA JUGA:Lama Tak Ada Angin Kencang, Sekali Bertiup Pohon Tumbang, Tujuh Tiang Listrik Patah, Gardu PLN Terbakar

 

Masih kata Kapolres, tersangka Edi mengatakan, dirinya membeli barang haram tersebut dari Wari tidak hanya sekali.

"Tersangka Edi mengaku sudah berkali kali dengan cara cash dan transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri Awari," jelasnya  kepada petugas.(ebi)

 

Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ternyata Pasangan Suami Istri yang Tinggal di Pelosok Desa

Heru

Doni Bae


bacakoran.co – bandar narkoba     lintas provinsi sumatera selatan dan provinsi jambi ternyata tinggal di pelosok desa.

 

lebih miris lagi, ternyata mereka adalah pasangan suami istri  yaitu awari (43) dan rena adiza (37).

 

keduanya merupakan warga desa karang agung, kecamatan talang ubi, sumatera selatan.

 

jumat sore 20 oktober 2023 sekira pukul 17.45 wib, keduanya disergap tim gabungan dari  polres pali polda sumsel dan satuan resnarkoba polda jambi.

 

polisi menyebutkan jika pasangan suami istri itu sudah masuk daftar pencarian orang karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

 

penangkapan keduanya dilakukan setelah pada selasa 10 oktobr sekira pukul 17.00 wib, polres muaro jambi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

 

tersangka yang diamankan atas nama edi resmanto. dia kedapatan memiliki sabu sabu seberat 4.01 gram pada

 

“ketika itu barang bukti  yang diamankan cukup banyak seberat 4,01 gram, bahkan tersangka mengaku sudah beberapakali mendapat pasokan narkoba dari awari ," kata kapolres pali akbp khairu nasrudin sik mh, melalui kasat narkoba iptu hamdani sh.

 

"dari keterangan tersangka edi tersebut, bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu didapat dari tersangka wari dengan cara membeli seharga rp6 juta,"jelasnya.

"pembayaran dilakukan dengan mentrasfer ke rekening milik istri awari," imbuhnya.

 

berdasarkan dari keterangan tersangka tersebut, tim opsnal satreskoba polres muaro jambi berkoordinasi dengan kasat narkoba polres pali, tentang keberadaan saudara wari tersebut.

 

"dan akhirnya tim opsnal polres muaro jambi diback up tim resnarkoba polres pali berhasil mengamankan dpo atas nama awari alias wari bersama istrinya," terangnya.

 

masih kata kapolres, tersangka edi mengatakan, dirinya membeli barang haram tersebut dari wari tidak hanya sekali.

"tersangka edi mengaku sudah berkali kali dengan cara cash dan transaksi melalui nomor rekening rena adiza yang tidak lain merupakan istri awari," jelasnya  kepada petugas.(ebi)

 

Tag
Share