BACAKORAN. CO – Pacaran saat masih sekolah terbukti banyak dampak negatifnya. Selain menganggu konsentrasi belajar siswa-siswi, hal itu dapat merusak masa depan anak-anak itu sendiri.
Terlebih jika mereka sering lepas kontrol dari pengawasan guru dan orang tua hingga melakukan perbuatan terlarang yaitu hubungan suami istri.
Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, periode Januari – September 2023, tercatat 20 orang yang belum cukup usia mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas II Martapura.
Mereka umumnya hendak menikah akibat sudah hamil. "Sebagian besar atau setidaknya 70 persen pengajuan dispensasi nikah ini karena perempuan sudah hamil duluan," kata Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati melalui Humas PA Martapura M Ja'far Shiddiq Sunariya, Senin 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:8 Cream Wajah Viral di TikTok Rekomendasi Dermatologi Untuk Kulit Sensitif dan Berjerawat Dibawah 150 Ribu
Mereka yang hamil itu menurut Ja'far, umumnya akibat hubungan bebas mulai dari pacaran saat usia sekolah, kemudian berlanjut dengan berhubungan badan, sehingga si perempuan hamil.
"Penyebab lainnya (pengajuan dispensasi nikah, red) karena putus sekolah, dengan pertimbangan kelamaan nganggur lebih baik menikah. tapi itu sebagian kecil saja, yang paling banyak karena sudah hamil duluan," tegasnya.
Lebih lanjut Ja’far mengatakan jika dilihat dari data yang ada jumlah permintaan dispensasi nikah cenderung menurun. Sebab tahun 2022 lalu ada 94 perkara pengajuan dispensasi menikah.
Kemudian ada juga karea faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. “Untuk usia pernikahan itu umur 19 tahun ke atas,”ucapnya.
BACA JUGA:Viral TikTok Vitamin yang Bagus Untuk Atasi Keriput Penuaan Dini Wajah Bebas Flek Hitam Dari Apotik?
Selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi. “Masyarakat ekonomi menengah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya walaupun masih usia muda,”katanya.
“Mereka berpikir dengan menikahkan anak bisa mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya,” ucapnya.
Lalu, akibat faktor sosial, yaitu di lingkungan yang masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.
“Akibat lingkungan masyarakat memperbolehkan anaknya untuk berpacaran, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan orang tua banyak yang mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.
BACA JUGA:Paket Asik! Hanya dengan Rp35 Ribu, Bisa Makan Kenyang di BATIQA Hotel Palembang, Simak Syarat dan Ketentuan
“Yang terbaru ini ada perkara dispensasi nikah yang mana dari pihak perempuannya hamil duluan dan masih umur 14 tahun,”katanya.
“Ini bisa terjadi karena edukasi tentang pernikahan masih minim karena perempuannya masih pelajar SMP dan juga faktor ekonomi keluarga yang miskin,” bebernya.
Meski telah mengajukan dispensasi nikah, menurut Ja'far tidak semua perkara dapat dikabulkan. Semua harus ada syarat yang terlebih dahulu dipenuhi. Misalnya surat kesehatan dari Dinas Kesehatan, juga surat keterangan dari DP3A terkait psikologi anak.
"Tahun 2022 sebanyak 94 perkara dispensasi nikah, hanya 79 yang dikabulkan, sementara 15 perkara tidak dikabulkan," ungkapnya.
Banyak Siswi di Kabupaten ini Hamil Akibat Pacaran Saat Sekolah, Orang Tuanya Ajukan Dispensasi Nikah.
abdul kholid
Doni Bae
bacakoran. co – pacaran saat masih sekolah terbukti banyak dampak negatifnya. selain menganggu konsentrasi belajar siswa-siswi, hal itu dapat merusak masa depan anak-anak itu sendiri.
terlebih jika mereka sering lepas kontrol dari pengawasan guru dan orang tua hingga melakukan perbuatan terlarang yaitu hubungan suami istri.
di kabupaten , sumatera selatan, periode januari – september 2023, tercatat 20 orang yang belum cukup usia mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama (pa) kelas ii martapura.
mereka umumnya hendak menikah akibat sudah hamil. "sebagian besar atau setidaknya 70 persen pengajuan dispensasi nikah ini karena perempuan sudah hamil duluan," kata kepala pengadilan agama martapura yunizar hidayati melalui humas pa martapura m ja'far shiddiq sunariya, senin 23 oktober 2023.
mereka yang hamil itu menurut ja'far, umumnya akibat hubungan bebas mulai dari pacaran saat usia sekolah, kemudian berlanjut dengan berhubungan badan, sehingga si perempuan hamil.
"penyebab lainnya (pengajuan dispensasi nikah, red) karena putus sekolah, dengan pertimbangan kelamaan nganggur lebih baik menikah. tapi itu sebagian kecil saja, yang paling banyak karena sudah hamil duluan," tegasnya.
lebih lanjut ja’far mengatakan jika dilihat dari data yang ada jumlah permintaan dispensasi nikah cenderung menurun. sebab tahun 2022 lalu ada 94 perkara pengajuan dispensasi menikah.
kemudian ada juga karea faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. “untuk usia pernikahan itu umur 19 tahun ke atas,”ucapnya.
selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi. “masyarakat ekonomi menengah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya walaupun masih usia muda,”katanya.
“mereka berpikir dengan menikahkan anak bisa mengurangi biaya hidup keluarga. jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya,” ucapnya.
lalu, akibat faktor sosial, yaitu di lingkungan yang masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.
“akibat lingkungan masyarakat memperbolehkan anaknya untuk berpacaran, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan orang tua banyak yang mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.
“yang terbaru ini ada perkara dispensasi nikah yang mana dari pihak perempuannya hamil duluan dan masih umur 14 tahun,”katanya.
“ini bisa terjadi karena edukasi tentang pernikahan masih minim karena perempuannya masih pelajar smp dan juga faktor ekonomi keluarga yang miskin,” bebernya.
meski telah mengajukan dispensasi nikah, menurut ja'far tidak semua perkara dapat dikabulkan. semua harus ada syarat yang terlebih dahulu dipenuhi. misalnya surat kesehatan dari dinas kesehatan, juga surat keterangan dari dp3a terkait psikologi anak.
"tahun 2022 sebanyak 94 perkara dispensasi nikah, hanya 79 yang dikabulkan, sementara 15 perkara tidak dikabulkan," ungkapnya.
pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan nikah dini diantaranya dengan bekerjasama dengan instansi pemda oku timur, seperti dppa , dinkes dan dinsos oku timur.
"kami sudah melakukan mou tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara pengadilan agama, pemohon dispensasi harus memperoleh rekomendasi dari dinkes oku timur tentang kesehatan organ, dppa oku timur terkait mental psikologi serta meminta rekomendasi dinsos oku timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial," bebernya.
persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah. pihaknya juga banyak mengajukan penolakan, kalau tidak mendapatkan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait.
"kita baru akan mencanangkan, untuk turun ke sekolah. ada obrolan ke bupati mempertahankan kabupaten layak anak," pungkasnya.(lid)