Pengedar Narkoba Antar Provinsi Disergap di Tepi Jalan Desa, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 150 Juta
LINTAS PROVINSI : Makmur Samosir (baju orange) pengedar narkoba asal Medan Sumatera Utara yang di tangkap tim gabungan Satres Narkoba dan Polsek Belitang III, Sumatera Selatan--
BACAKORAN.CO – Seorang pengedar narkotika dan obat terlarang antar provinsi, berhasil diringkus Tim Gabungan Satresnarkoba Polres OKU Timur dan Polsek Belitang III, Polda Sumatera Selatan.
Tersangka di sergap pekan lalu, tepatnya pada Rabu 18 Oktober 2023, sekira pukul 01.30 WIB di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Tersangkanya Makmur Samosir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Penangkapan pria itu berhasil ditangkap berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Belitang III bahwa ada warga yang diduga mengedarkan sabu di Desa Nusa Tunggal.
Kemudian polisi lansung menyelidiki informasi tersebut. Anggota berupaya memancing dengan melakukan ndercover buy atau menyamar menjadi pembeli.
Pancingan itu berhasil, tersangka Makmur berhasil dibekuk. Dia disergap saat sedang bersama rekanya Nata Alatas (berkas terpisah), di Pinggir Jalan Desa Nusa Tunggal.
Awalnya dari tangan tersangka, polisi mengamankan 5 paket berisi 91, 20 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka Makmur mengaku masih ada sisa barag bukti di kontrakannya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan kontrakan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Hasilnya ditemukan 3 paket sabu seberat 22, 97 gram.
BACA JUGA:Arianti Cetak Emas Ketiga Indonesia di Asian Para Games Hangzhou
"Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Makmur yakni 114,17 gram," ujar Kapolres, yang juga didampingi Kapolsek Belitang III Iptu Dr (C) Jhoni Albert SH MSi MH MM saat pres release ungkap kasus itu, Selasa 24 Oktober 2023.
Barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Makmur jika diuangkan mencapai Rp 150 juta.
“Setidaknya kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 5 ribu jiwa,”kata Kapoles.“Terkait jaringan antara provinsi ini kita masih dalami,”imbuhnya.
BACA JUGA:Sisa Waktu 2 Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan, Wakil Bupati ini Siap Gantikan Jabatan Bupati
Kepada polisi tersangka Makmur mengaku, sengaja datang dari Sumatera Utara untuk mengedarkan sabu di wilayah Belitang.
"Saya bawa dari Medan, dan baru pertama kali mengedarkan di Belitang," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. Ancaman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.(Lid)