bacakoran.co

6 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ini Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, 1 DPO, 1 Tak Ada kabar

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIk MT--

6 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ini Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, 1 DPO, 1 Tak Ada kabar

Agustriawan

Doni Bae


bacakoran.co – 6  mantan kepala desa (kades) di sumatera selatan di duga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.  kasusnya kini tengah di sidik kejaksaan negeri lahat dan polres lahat.

mereka ada yang sudah di tetapkan sebagai tersangka. bahkan dari 6 mantan kades itu,  1 masuk daftar pencarian orang (dpo) karena menghilang dan 1 tak ada kabar.

diantara mantan kades yang telah ditetapkan tersangkka yaitu mantan kades desa tanjung baru kecamatan tanjung tebat, lahat,  samsaimun (43).

dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaahgunaan anggaran dana desa  tahun anggaran 2018-2019.

bahkan kini samsaimun masuk dalam daftar pencarian orang kejaksaan negeri lahat. “tersangka kini masuk dalam dpo kejari lahat,”jelas kepala kejaksaan negeri lahat gunawan sumarsono sh melalui kasi pidsus firmansyah.

tersangka berikutnya yang kasusnya ditangani kejari lahat yaitu mantan kades desa keban agung kecamatan mulak sebingkai lahat.

dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan  anggaran dana desa tahun anggaran 2019.

"untuk oknum mantan kepala desa keban agung berinisial mh, juga sudah tidak ada kabar," ungkap firmansyah.

kasus dugaan korupsi lainnya yang masuk dalam penyidikan kejari lahat diduga melibatkan mantan kades tanjung raya kecamatan tanjung tebat, lahat. tersangka  diduga terlibat penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2020.

tiga kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa lainnya ditangani penyidik unit pidkor satreskrim polres lahat.

diantaranya dugaan korupsi  penggunaan anggaran dana desa pagar din kecamatan kikim selatan tahun anggaran 2021,

kemudian dana desa pandan arang kecamatan kikim selatan tahun anggaran 2021. selanjutnya dugaan penyalahgunaan dana desa pulau panggung kecamatan pajar bulan tahun anggaran 2019.

 “untuk kasus dugaan korupsi di desa pulau panggung, sudah ada penetapan tersangkanya, yakni  oknum mantan kepala desa pulau panggung berinisial ir,” ujar kapolres lahat akbp s kunto hartono sik melalui kasat reskrim akp sapta eka yanto sh disampaikan kanit pidkor iptu hendra tri siswanto sh msi.

menanggapi banyaknya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang disidik penegak hukum, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (dpmdes) lahat, darul efendi melalui kepala bidang administrasi pemerintahan, fiji hadroni sip msi didampingi pejabat fungsional, alan fuadi mengatakan hal itu terjadi akibat banyak faktor.

“mungkin karena fakto sdm (sumber daya manusia, red),  kurang atau lemahnya pengawasan,  hingga gagal perencanaan,”katanya.  

fiji menambahkan agar pihak yang melakukan pengawasan benar- benar melakukan evaluasi dan klarifikasi.  sehingga penyalahgunaan dan penyimpangan bisa dihindari.

“misalnya apakah rab yang dibuat benar- benar sesuai dengan fakta dan realitas di lapangan,”katanya.

“kemudian kegunaan, tujuan dan alasan pembangunan yang tertuang dalam apbdes tersebut juga harus dicermati,”ulasnya.

selanjutnya di buat pelaporan untuk diperbaiki bila ada kesalahan perencanaan. "pihak kecamatan diberikan waktu maksimal 20 hari kerja untuk mengevaluasi apbdesa. sehingga dapat mencegah pihak kepala desa salah atau gagal dalam membuat perencanaan," katanya.(gti)

Tag
Share