bacakoran.co

Setahun Lebih Buron, 3 Pengeroyok Guru Ngaji Disergap di Bengkulu dan Jambi, Kini Terancam Hukuman Mati

PASAL BERLAPIS : Penyidik Kepolisian terapkan pasal berlapis terhadap tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang guru ngaji di Banyuasin Sumatera Selatan--

BACAKORAN.CO – Setahun lebih menjadi buronan polisi, 3 pengeroyok Erik Septian (34) seorang guru ngaji di Perumahan Griya Sejahtera, Sukajadi, Talang Kelapa. Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil disergap Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Mereka yaitu Satria Egi alias Egi (23), Yudi (26), dan Heru (30). Ketiga pelaku yang bersaudara itu ditangkap di dua provinsi berbeda yaitu di Provinsi Bengkulu  dan Jambi.

Selasa sore, 24 Oktober 2023 polisi menjelaskan mengenai ungkap kasus itu.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban Erik Septian  meninggal dunia itu terjadi pada Jumat malam 4 Maret 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Ini Dia Ciri-ciri Oknum LSM dan Wartawan yang Suka Teror Kepala Sekolah dan Guru

Korban di keroyok para pelaku di lapangan bulu tangkis yang tak jauh dari rumahnya  di Perumahan Griya Sejahtera, Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin.

Diduga, pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas dengan luka tusuk dan luka hantaman benda  tumpul itu telah direncanakan para pelaku.

Peristiwanya berawal dari perselisihan korban dengan tersangka Egi pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu Egi kehilangan ponsel an menuduh korban yang mengambilnya.

"Tersangka Egi ponselnya hilang, terjadilah cekcok mulut dengan korban dan beberapa rekannya. Perselisihan itu didamaikan oleh ketua RT,”jelas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK.

BACA JUGA:6 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ini Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, 1 DPO, 1 Tak Ada kabar

Setelah perdamaian itu, pada Jumat 4 Maret 2022 diduga tersangka Egi masih kesal. Dia lantas merencanakan menganiaya korban dengan mengajak serta kedua saudaranya Yudi  dan Heru.

Pada Jumat malam 4 Maret 2022,  Egi bersama Yudi dan Heru dan seorang temannya mendatangi korban di lokasi kejadian.

Para pelaku diduga membawa senjata tajam dan besi langsung melakukan pengeroyokan.

Akibat pengeroyokan itu,  korban mengalami luka tusuk di bagian perut kanan dan sebelah kiri, belikat dan luka robek di bagian kepala.
Korban dilarikan ke RSMH Palembang namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

Setahun Lebih Buron, 3 Pengeroyok Guru Ngaji Disergap di Bengkulu dan Jambi, Kini Terancam Hukuman Mati

Kemas A Rivai

Doni Bae


bacakoran.co – setahun lebih menjadi buronan polisi, 3 pengeroyok erik septian (34) seorang guru ngaji di perumahan griya sejahtera, sukajadi, talang kelapa. banyuasin sumatera selatan (sumsel) berhasil disergap unit 1 subdit iii jatanras ditreskrimum

mereka yaitu satria egi alias egi (23), yudi (26), dan heru (30). ketiga pelaku yang bersaudara itu ditangkap di dua provinsi berbeda yaitu di provinsi bengkulu  dan jambi.

selasa sore, 24 oktober 2023 polisi menjelaskan mengenai ungkap kasus itu.

diketahui, peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban erik septian  meninggal dunia itu terjadi pada jumat malam 4 maret 2022 sekira pukul 20.30 wib.

korban di keroyok para pelaku di lapangan bulu tangkis yang tak jauh dari rumahnya  di perumahan griya sejahtera, sukajadi, talang kelapa, banyuasin.

diduga, pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas dengan luka tusuk dan luka hantaman benda  tumpul itu telah direncanakan para pelaku.

peristiwanya berawal dari perselisihan korban dengan tersangka egi pada 28 februari 2022 sekitar pukul 01.00 wib. ketika itu egi kehilangan ponsel an menuduh korban yang mengambilnya.

"tersangka egi ponselnya hilang, terjadilah cekcok mulut dengan korban dan beberapa rekannya. perselisihan itu didamaikan oleh ketua rt,”jelas direktur ditreskrimum polda sumsel, kombes pol m anwar reksowidjojo sh sik.

setelah perdamaian itu, pada jumat 4 maret 2022 diduga tersangka egi masih kesal. dia lantas merencanakan menganiaya korban dengan mengajak serta kedua saudaranya yudi  dan heru.

pada jumat malam 4 maret 2022,  egi bersama yudi dan heru dan seorang temannya mendatangi korban di lokasi kejadian.

para pelaku diduga membawa senjata tajam dan besi langsung melakukan pengeroyokan.

akibat pengeroyokan itu,  korban mengalami luka tusuk di bagian perut kanan dan sebelah kiri, belikat dan luka robek di bagian kepala.
korban dilarikan ke rsmh palembang namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

atas perbuatannya, para dijerat pasal berlapis yakni pasal 340, pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 kuhp dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (kms)

Tag
Share