bacakoran.co

Kompak Pasutri ini Bobol Bank Hingga Rp 5,1 M, Begini Modusnya

Penangkapan Pasutri Bobol Bank Hingga Rp5,1 Miliar--

Akibat perbuatan pasutri ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,1 miliar. 

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:VIRAL Bule di Bali Ugal-ugalan Kendarai Motor Hingga Terbang dan Nyungsep ke Tanah

Pasutri ini ditangkap di tempat persembunyian mereka berupa sebuah rumah kontrakan di Cinere, Tangerang pada Rabu (25/10/2023). 

Saat ini mereka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kompak Pasutri ini Bobol Bank Hingga Rp 5,1 M, Begini Modusnya

Deby Try

Deby Try


bacakoran.co  - (pasutri) yang berinisial frw dan hs ditangkap oleh kejaksaan tinggi (kejati) banten.

karena diduga melakukan tindak pidana dalam pengajuan kartu kredit di salah satu cabang bsd tangerang. 

pasutri ini berhasil uang bank sebesar rp 5,1 miliar dengan menggunakan identitas palsu.

modus pembobolan

menurut , didik farkhan alisyahdi, modus yang dilakukan oleh pasutri ini adalah sebagai berikut:

frw yang merupakan karyawan priority banking officer atau pbo di bank himbara cabang bsd memanfaatkan jabatannya untuk membuka rekening nasabah prioritas dengan modal rp 500 juta. 

pembukaan rekening ini menggunakan ktp orang lain yang disuplai oleh suaminya, hs, yang bekerja sebagai swasta.

setelah membuka rekening, frw mendapatkan fasilitas kartu kredit prioritas dengan nilai rp 500 juta. 

kartu kredit ini kemudian diambil saldonya oleh pasutri ini dan digunakan untuk keperluan pribadi.

pasutri ini tidak hanya sekali membuka rekening prioritas dengan identitas palsu, tetapi terus menerus melakukan hal yang sama dengan menggunakan ktp yang berbeda-beda. 

saat ditangkap, penyidik menemukan 41 ktp atas nama orang lain yang digunakan oleh pasutri ini untuk membobol bank.

dampak dan ancaman hukum

akibat perbuatan pasutri ini, negara mengalami kerugian sebesar rp 5,1 miliar. 

pasutri ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

pasutri ini ditangkap di tempat persembunyian mereka berupa sebuah rumah kontrakan di cinere, tangerang pada rabu (25/10/2023). 

saat ini mereka ditahan di rutan serang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share