bacakoran.co

Tertangkapnya Pelaku Tabrak Lari di Lubuklinggau! Keadilan Untuk Korban

Mobil Toyota Fortuner plat BE 1111 GB yang terlibat dalam tabrak lari di Lubuklinggau menjadi bukti utama dalam penangkapan pelaku. --

Kejadian tabrak lari seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa tindakan semacam ini tidak akan terlepas dari hukum.

Melarikan diri dari tanggung jawab adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang menghargai keadilan.

BACA JUGA:3 Tim Dipastikan Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini, Erick: Itu Sesuai Putusan Kongres!

Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi pelaku tabrak lari lainnya, bahwa keadilan akan selalu mengejar mereka, dan tanggung jawab atas tindakan mereka harus diemban.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan menghormati hak-hak orang lain di jalan raya.

Semoga keluarga korban dapat menemukan kedamaian dan keadilan dalam proses hukum yang akan berlangsung.(Zurkarnain)

Tertangkapnya Pelaku Tabrak Lari di Lubuklinggau! Keadilan Untuk Korban

Hendra Agustian

Hendra Agustian


lubuklinggau, bacakoran.co - kejadian di jalan ahmad yani, kelurahan jogoboyo, kecamatan lubuklinggau utara i, kota lubuklinggau, akhirnya menemukan titik terang.

pelaku, yang diketahui sebagai ml (63), seorang warga terbanggi besar, , provinsi lampung, berhasil ditangkap di daerah singkut, kecamatan sarolangun, provinsi jambi.

kisah ini menjadi sorotan sejak sabtu (28/10) ketika mobil toyota fortuner dengan plat be 1111 gb melaju menuju arah sarolangun, provinsi jambi.

mobil itu berakhir terparkir di sebuah bengkel mobil di sebelah rumah makan als. namun, mobil ini bukan sekadar kendaraan yang sedang diperbaiki, melainkan kendaraan yang terlibat dalam sebuah kecelakaan sehari sebelumnya.

sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 wib, sebuah insiden tragis terjadi. seorang pengendara motor honda legenda bg 6333 ga, yang diketahui bernama gunawan (51), warga desa muara kati baru i, kecamatan tiang pumpung kepungut (tpk), kabupaten musi rawas, kehilangan nyawanya.

ia tewas di tempat setelah diseruduk oleh mobil toyota fortuner plat be 1111 gb yang dikemudikan oleh ml.

kejadian tersebut terjadi dari arah belakang, dan korban melindas korban dari jalur yang sama.

usai kejadian tersebut, sang pelaku langsung melarikan diri ke arah jalinsum provinsi jambi, meninggalkan korban yang tak berdaya.

kasus ini terungkap berkat plat nomor kendaraan yang terlepas di sekitar lokasi. ini menjadi kunci pelacakan yang memungkinkan aparat kepolisian mengidentifikasi pelaku.

selain itu, mereka juga memeriksa rekaman dan berkoordinasi dengan satlantas polres muratara.

pada minggu (29/10), kapolres lubuklinggau, akbp indra arya yudha, bersama dengan kasat lantas akp agus gunawan, mengkonfirmasi penangkapan pelaku tabrak lari ini. pelaku, ml, ditangkap dan diamankan di polres lubuklinggau.

tindakan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini adalah langkah positif menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.

kejadian tabrak lari seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa tindakan semacam ini tidak akan terlepas dari hukum.

melarikan diri dari tanggung jawab adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang menghargai keadilan.

semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi pelaku tabrak lari lainnya, bahwa keadilan akan selalu mengejar mereka, dan tanggung jawab atas tindakan mereka harus diemban.

kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan menghormati hak-hak orang lain di jalan raya.

semoga keluarga korban dapat menemukan kedamaian dan keadilan dalam proses hukum yang akan berlangsung.(zurkarnain)

Tag
Share