Biar Berikan Layanan Publik yang Mantap, 2.079 Calon PNS Kemenhub Dibekali Ini Oleh Menpan RB
Menpan RB berikan edukasi ke calon PNS Kemenhub--
BACA JUGA:Pelamar Tembus 2,4 Juta Lebih, Ini Formasi dan Jadwal Seleksi PNS 2023
Keputusan ini telah diresmikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada sidang paripurna bulan September lalu.
Kenaikan gaji yang telah lama dinantikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.
BACA JUGA:BKN Jangan Percaya Calo Janjikan Kelulusan PNS, Begini Modusnya?
Anggaran yang disiapkan untuk kenaikan gaji ini mencapai total Rp52 triliun.
Rincian alokasi anggaran tersebut adalah sekitar Rp9,4 triliun untuk pegawai ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk pegawai ASN pemerintah daerah, dan Rp9,4 triliun untuk pensiunan yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
- Golongan Ia: dari Rp 1.685.664 menjadi Rp 2.522.664
- Golongan Ib: dari Rp 1.840.860 menjadi Rp 2.670.732
- Golongan Ic: dari Rp 1.918.728 menjadi Rp 2.783.700
- Golongan Id: dari Rp 1.999.944 menjadi Rp 2.901.420
BACA JUGA:Mau Lulus PNS - PPPK Tahun 2023, Ini Yang Harus Dilakukan?
Gaji PNS Golongan IIa sampai IId
- Golongan IIa: dari Rp 2.183.976 menjadi Rp 3.643.488
- Golongan IIb: dari Rp 2.385.072 menjadi Rp 3.797.604
- Golongan IIc: dari Rp 2.485.944 menjadi Rp 3.958.200
- Golongan IId: dari Rp 2.591.136 menjadi Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId
- Golongan IIIa: dari Rp 2.785.752 menjadi Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: dari Rp 2.903.580 menjadi Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: dari Rp 3.026.484 menjadi Rp 4.970.592
- Golongan IIId: dari Rp 3.154.464 menjadi Rp 5.180.760
BACA JUGA:CATAT! 17 September, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Golongan IVa sampai IVe
- Golongan IVa: dari Rp 3.287.844 menjadi Rp 5.400.000
- Golongan IVb: dari Rp 3.426.948 menjadi Rp 5.628.420
- Golongan IVc: dari Rp 3.571.884 menjadi Rp 5.866.452
- Golongan IVd: dari Rp 3.722.976 menjadi Rp 6.114.636
- Golongan IVe: dari Rp 3.880.548 menjadi Rp 6.373.296
Selain kenaikan gaji pokok, kabar baik lainnya adalah kenaikan tunjangan kinerja (tukin) yang akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai.
BACA JUGA:KAMU HARUS TAHU! Ternyata PNS Boleh Berpoligami Dan Bisa di Poligami Lho
Menurut pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, besaran kenaikan tukin berkisar antara 10 hingga 20 persen.
Ini merupakan langkah penting untuk mendorong motivasi dan produktivitas ASN, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
Pemerintah berharap bahwa kenaikan gaji dan tunjangan ini akan mendorong peningkatan kinerja dan dedikasi para PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, diharapkan juga bahwa kenaikan ini dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji ini merupakan bentuk pengakuan terhadap peran penting para pegawai negeri dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan kemajuan negara.