Aturan Baru! PNS 2024 Gunakan Sistem Single Salary, Begini Skemanya Bikin Gapok Tembus Dua Digit
Sistem Baru PNS Gunakan Sistem Single Salary--
BACAKORAN.CO - Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk PNS yang akan dimulai pada 2024.
Dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Di mana, satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.
Skema gaji tunggal ini merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
BACA JUGA:Biar Berikan Layanan Publik yang Mantap, 2.079 Calon PNS Kemenhub Dibekali Ini Oleh Menpan RB
Tujuan dari skema ini adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Selain itu, skema gaji tunggal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme ASN.
Dengan sistem ini, penghasilan yang didapat masing-masing PNS bisa berbeda-beda tergantung grading yang didapatkan.
Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang dinilai dari posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Adapun rumus penggajian PNS dengan sistem single salary adalah indeks gaji ditambah indek tunjangan kinerja dan ditambah indeks kemahalanan daerah.
Gaji PNS untuk golongan paling rendah atau pelaksana (JA-1) adalah sebesar Rp2.472.000, dan paling tinggi untuk jabatan pimpinan tinggi utama Rp11.921.2003.
Dengan skema ini, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.