Enak Makan Enak Tidur, Jika Kamu Lolos PNS Tahun ini, Segini Gajinya?
Peluang menjadi seorang PNS di tahun 2024 semakin menggiurkan, terutama bagi lulusan sarjana--
BACAKORAN.CO - Antusiasme masyarakat Indonesia dalam mengikuti tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023 semakin meningkat.
Peluang menjadi seorang PNS di tahun 2024 semakin menggiurkan, terutama bagi lulusan sarjana.
Kenaikan gaji untuk PNS telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8%, serta kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi saat penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Meningkatnya kenaikan gaji PNS ini tentu menjadi kabar baik bagi para calon PNS, terutama lulusan sarjana yang berharap mendapatkan kompensasi yang lebih baik untuk pekerjaan yang akan mereka lakukan di tahun 2024.
Seberapa besar sebenarnya besaran gaji lulusan sarjana yang akan menjadi PNS di tahun 2024?
Saat ini, besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Mau Lulus PNS - PPPK Tahun 2023, Ini Yang Harus Dilakukan?
Dengan kenaikan gaji sebesar 8%, berikut adalah perkiraan besaran gaji PNS untuk lulusan sarjana di tahun 2024, berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
BACA JUGA:Pelamar Tembus 2,4 Juta Lebih, Ini Formasi dan Jadwal Seleksi PNS 2023
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Baca Doa ini Agar Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023, Ustadz Adi Hidayat
Perlu diingat bahwa angka-angka di atas hanyalah perkiraan berdasarkan kenaikan gaji sebesar 8%. Besaran gaji yang sebenarnya akan tergantung pada regulasi resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Meskipun demikian, kenaikan gaji ini memberikan harapan bagi calon PNS, terutama lulusan sarjana, untuk meraih penghasilan yang lebih baik dan menjanjikan di tahun 2024.