bacakoran.co

Ini 10 Rekomendasi untuk Pengawas Pemilu Daerah Hadapi Penetapan DCT Legislatif

Rakornas Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2023, Selasa malam (31/10) hasilak 10 rekomendasi.-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Tahapan menuju Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif. Waktu penetapannya adalah 3 November 2023. 

Menghadapi momen itu, Bawaslu menerbitkan 10 rekomendasi bagi pengawas pemilu di daerah. 

Penetapan rekomendasi itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2023, Selasa malam (31/10).

Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Harimurti Wicaksono menjelaskan, sepuluh rekomendasi ini merupakan hasil rapat kerja teknis (rakernis) bagian penyelesaian sengketa dalam empat gelombang. 

"Rakornas ini membuat sepuluh rekomendasi dari rakernis empat gelombang lalu. Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mempersiapkan diri dalam menghadapi permohonan pengajuan sengketa setelah KPU menetapkan DCT," jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Pemuda Punya Peran Penting dalam Pemilu 2024. Pemuda, Sudah Siap Mengguncang Dunia?

Dari 10 rekomendasi itu, yang pertama adalah perlu membuat surat edaran untuk menyikapi terhadap ketentuan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen. 

Kedua, pembatasan pemahaman mengenai persyaratan calon pada PKPU Nomor 10 Pasal 11 angka 1 huruf k. Ini terkait mengundurkan diri sebagai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"Termasuk huruf m mengenai bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karyawan pada badan

usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," tukasnya.

Ketiga, bersama-sama menjaga kemandirian lembaga dan independensi serta integritas anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Hibah, Bawaslu Ingatkan Ini

Keempat, senantiasa meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses pemilu. 

Rekomendasi kelima, mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa atau meminimalisir potensi sengketa proses pemilu.

Ini 10 Rekomendasi untuk Pengawas Pemilu Daerah Hadapi Penetapan DCT Legislatif

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - tahapan menuju pemilu serentak 2024, komisi pemilihan umum (kpu) akan mengumumkan daftar calon tetap (dct) legislatif. waktu penetapannya adalah 3 november 2023. 

menghadapi momen itu, bawaslu menerbitkan 10 rekomendasi bagi pengawas pemilu di daerah. 

penetapan rekomendasi itu dilakukan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) persiapan penyelesaian sengketa proses pemilu pasca penetapan daftar calon tetap anggota dpd, dpr ri, dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota pemilu tahun 2023, selasa malam (31/10).

kepala biro fasilitasi penyelesaian sengketa proses bawaslu harimurti wicaksono menjelaskan, sepuluh rekomendasi ini merupakan hasil rapat kerja teknis (rakernis) bagian penyelesaian sengketa dalam empat gelombang. 

"rakornas ini membuat sepuluh rekomendasi dari rakernis empat gelombang lalu. jajaran bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota diharapkan mempersiapkan diri dalam menghadapi permohonan pengajuan sengketa setelah kpu menetapkan dct," jelasnya.

dari 10 rekomendasi itu, yang pertama adalah perlu membuat surat edaran untuk menyikapi terhadap ketentuan putusan mahkamah agung dengan nomor 24 p/hum/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen. 

kedua, pembatasan pemahaman mengenai persyaratan calon pada pkpu nomor 10 pasal 11 angka 1 huruf k. ini terkait mengundurkan diri sebagai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"termasuk huruf m mengenai bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karyawan pada badan

usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," tukasnya.

ketiga, bersama-sama menjaga kemandirian lembaga dan independensi serta integritas anggota bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota. 

keempat, senantiasa meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa proses pemilu. 

rekomendasi kelima, mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa atau meminimalisir potensi sengketa proses pemilu.

keenam, segera menyiapkan sarana- prasarana serta sumber daya manusia untuk nenghadapi potensi sengketa proses pemilu pada penetapan dct anggota dprd provinsi, kabupaten, dan kota.

"ketujuh, bawaslu daerah wajib nenyampaikan setiap permohonan sengketa proses pemilu kepada bawaslu secara berjenjang (hierarki). kemudian kedelapan, melakukan konsultasi secara berjenjang bila menghadapi kendala dalam penyelesaian sengketa proses pemilu," ucapnya. 

selanjutnya, rekomendasi kesembilan adalah meminta bawaslu daerah untuk wajib nenyampaikan putusan setelah dibacakan kepada bawaslu nelalui sips (sistem informasi penyelesaian sengketa) guna dilakukan penelahaan terhadap potensi koreksi putusan. 

"kesepuluh, wajib menyampaikan laporan kepada bawaslu setelah menyelesaikan permohonan sengketa proses emilu," tukasnya.

kemudian deputi dukungan teknis bawaslu, la bayoni menegaskan bahwa jajaran bawaslu daerah melaksanakan kesepuluh rekomendasi tersebut. 

"atas arahan bapak totok hariyono selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa, maka rekomendasi ini dibuat agar dilaksanakan. kami juga akan membuat revisi program-program ke depannya," tegasnya.(*)

Tag
Share