bacakoran.co

Ratusan Kepala Desa dan BPD Bisa Dipecat Jika Langgar Ikrar Ini

IKRAR : Ratusan Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Muara Enim, Kamis 2 Novemer ikrar netral dalam Pemilu 2024--

BACAKORAN – Ratusan Kepala Desa (Kades) ketua BPD di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
Kamis 2 November 2023 mengucapkan ikrar. Mereka menegaskan akan netral pada Pemilihan Umum Pemilu) 2024 mendatang.

Karenanya jika tidak netral, para kades yang jumlahnya 250 lebih beserta Ketua DPD itu bisa dipecat.

Pengucapan ikrar berlangsung di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Muara Enim.

Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA yang menyaksikan ikrar  mengatakan  bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada 30 oktober 2023, bupati sebagai pejabat penyelenggara negara termasuk para Kades dan BPD di unit pemerintahan terkecil agar turut serta mendukung dan menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA:Belum Seumur Jagung, PJ Bupati Ini Dituntut Lengser, Nama Adik Kandungnya Dibawa-bawa

"Baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah maupun Legislatif dengan menjaga kondusivitas daerah, netralitas tanpa melakukan intervensi apapun terhadap KPUD maupun Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Lanjutnya, berdasasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Oleh karenanya saya ingatkan agar Kades, perangkat desa dan anggota BPD sekalian untuk bersikap professional dan netral,”katanya.

“Patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas," terangnya.

BACA JUGA:Kata Beckham, Ini yang Membuat Persib Moncer di Kandang MU

Masih kata Ahmad Rizali, akan ada sanksi tegas, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap Kades, aparat desa dan anggota BPD yang melanggar peraturan.

"Mulai dari teguran sampai pemberhentian, tergantung kesalahannya, tapi kesalahaan yang sesuai dengan bukti bukan katanya katanya saja," tegasnya.

Dia juga meminta Kades  mendorong warga untuk berpartisipasi dalam  pesta demokrasi ini melalui pemberian hak suara di TPS masing-masing tanpa melakukan intervensi apapun.

"Terus jalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Camat, apabila terdapat permasalahan  ataupun hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut," pungkasnya. (Gite)

Ratusan Kepala Desa dan BPD Bisa Dipecat Jika Langgar Ikrar Ini

Gite Wijaya

Doni Bae


bacakoran – ratusan kepala desa (kades) ketua bpd di sumatera selatan
kamis 2 november 2023 mengucapkan ikrar. mereka menegaskan akan netral pada pemilihan umum pemilu) 2024 mendatang.

karenanya jika tidak netral, para kades yang jumlahnya 250 lebih beserta ketua dpd itu bisa dipecat.

pengucapan ikrar berlangsung di aula kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa (dpmd) kabupaten muara enim.

pj bupati muara enim, dr h ahmad rizali ma yang menyaksikan ikrar  mengatakan  bahwa sesuai arahan presiden republik indonesia pada 30 oktober 2023, bupati sebagai pejabat penyelenggara negara termasuk para kades dan bpd di unit pemerintahan terkecil agar turut serta mendukung dan menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.

"baik pemilihan presiden dan wakil presiden, kepala daerah maupun legislatif dengan menjaga kondusivitas daerah, netralitas tanpa melakukan intervensi apapun terhadap kpud maupun bawaslu selaku penyelenggara pemilu," ujarnya.

lanjutnya, berdasasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota bpd untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.

"oleh karenanya saya ingatkan agar kades, perangkat desa dan anggota bpd sekalian untuk bersikap professional dan netral,”katanya.

“patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas," terangnya.

masih kata ahmad rizali, akan ada sanksi tegas, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap kades, aparat desa dan anggota bpd yang melanggar peraturan.

"mulai dari teguran sampai pemberhentian, tergantung kesalahannya, tapi kesalahaan yang sesuai dengan bukti bukan katanya katanya saja," tegasnya.

dia juga meminta kades  mendorong warga untuk berpartisipasi dalam  pesta demokrasi ini melalui pemberian hak suara di tps masing-masing tanpa melakukan intervensi apapun.

"terus jalin komunikasi dan berkonsultasi dengan camat, apabila terdapat permasalahan  ataupun hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut," pungkasnya. (gite)

Tag
Share