Horeeee, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Disamakan Maksimal 60 tahun
Ilustrasi pegawai negeri sipil--
BACAKORAN.CO – Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN), terdapat beberapa kebijakan baru.
Salah satunya pemerintah menetapkan batas usia pensiun bagi PNS 58 dan 60 tahun.
Tak hanya itu, UU ASN yang baru itu juga membawa kabar bahagia bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Batas usia pensiun PNS dan PPPK disamakan.
BACA JUGA:15 Jurusan di Kuliah Berpeluang Besar Jadi PNS, Intip Daftar Lengkapnya...
Aturan itu dijelaskan dalam pasal 55.
Dimana usia pensiun bagi jabatan manajerial adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sedangkan bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Adapun batas usia pensiun bagi jabatan non manajerial adalah 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
BACA JUGA: Gaji PNS Berpeluang Naik Tinggi, Gaji dan Tunjangan PNS Semua Diatur Kemenkue
Bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun maka akan diberhentikan dengan hormat.
PNS juga akan menerima jaminan pensiun setelah berhenti bekerja.
Adanya jaminan pensiun bagi PNS adalah sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
BACA JUGA:Jos! PNS Full Senyum, Sri Mulyani Tetapkan Kenaikan Uang Tambahan, untuk Golongan I II III IV...
Dilansir laman resmi Database Peraturan Perundang-Undangan, pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN adalah sebagai berikut:
1) Penguatan pengawasan Sistem Merit
2) Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
3) Kesejahteraan PNS dan PPPK
4) Penataan tenaga honorer
5) Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
BACA JUGA:Edan! Top 10 Universitas Terbaik yang Lulus Auto Jadi PNS, Nomor 1 Bukan UI Atau UGM
Dijelaskan bahwa, pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian terkait batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu dibagi menjadi:
a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.