Bujug! Kejagung Tahan Bos MU yang Juga Anggota BPK, Ini Gegaranya...

Aqsanul Qosasih-Kejagung-

BACAKORAN.CO - Aqsanul Qosasih (AQ) yang merupakan bos klub sepak bola Madura United atau MU dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 sampai 22 November 2023," terang Dir Penyidikan Kejagung Kuntadi Jumat (3/11).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap saksi AQ terkait dengan perkara Bakti Kominfo. 

Direktur Penyidikan Kuntadi ketika konferensi pers Jumat (3/11) mengatakan bahwa sodara AQ telah merima uang sebesar ± Rp40 miliar. Diduga, penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," terang Kuntadi. 

Kuntadi menambahkan, terkait dengan perkara yang menjerat tersangka AQ, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. 

Kemudian Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuntadi menambahkan, diduga uang sebesar ± Rp40 miliar itu diterima tersangka pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB di Hrand Hyatt Hotel.  

Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.(*) 

 

Bujug! Kejagung Tahan Bos MU yang Juga Anggota BPK, Ini Gegaranya...

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - aqsanul qosasih (aq) yang merupakan bos klub sepak bola madura united atau mu dan anggota badan pemeriksa keuangan (bpk) ditahan kejaksaan agung (kejagung). dia ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"guna kepentingan penyidikan, tersangka aq dilakukan penahanan di rumah tahanan negara salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 november 2023 sampai 22 november 2023," terang dir penyidikan kejagung kuntadi jumat (3/11).

penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tim penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jam pidsus) terhadap saksi aq terkait dengan perkara bakti kominfo. 

direktur penyidikan kuntadi ketika konferensi pers jumat (3/11) mengatakan bahwa sodara aq telah merima uang sebesar ± rp40 miliar. diduga, penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

"setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. selanjutnya, saksi aq ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," terang kuntadi. 

kuntadi menambahkan, terkait dengan perkara yang menjerat tersangka aq, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar pasal 12b atau pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat (1) huruf b jo. 

kemudian pasal 15 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 5 ayat (1) undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

kuntadi menambahkan, diduga uang sebesar ± rp40 miliar itu diterima tersangka pada 19 juli 2022 pukul 18.00 wib di hrand hyatt hotel.  

uang tersebut diperoleh tersangka aq dari tersangka ih melalui tersangka wp dan tersangka sr.(*) 

 

Tag
Share