bacakoran.co

Astagfirulahal ‘adziim! Wanita Bercadar Miliki Benda Ini, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi, Kasusnya Berat

BERCADAR : Parida, warga Desa Petaling Lais Muba diamankan polsi dari Satresnarkoba Polres Muba karena diduga mengedarkan narkobaSeorang --

BACA JUGA:Menggambar dan Melukis! Seni yang Memengaruhi Kesehatan Otak Anak..

Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun  dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," pungkasnya. (Kur)

Astagfirulahal ‘adziim! Wanita Bercadar Miliki Benda Ini, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi, Kasusnya Berat

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co – astagfirulahal ‘adziim! memohon ampun kepada allah swt. tidak bermaksud menyindir maupun menjelekkan ajaran agama allah dan sunnah rosul-nya.

seorang wanita di desa petaling, kecamatan lais, (muba) sumatera selatan yang diketahui bernama parida (29) yang sehari-harinya biasa mengenakan hijab dan cadar diamankan polisi.

wanita berkulit putih itu disergap jajajaran satres narkoba polres musi banyuasin  karena diduga merupakan pengedar narkoba.

polisipun mengaku sempat  tak menduga jika target mereka saat itu merupakan seorang wanita yang mengenakan cadar.

parida diamankan petugas, rabu siang 1 november 2023 sekira pukul 12.00 wib di desa petaling.

kapolres muba akbp  imam safii sikbmsi melalui kasat narkoba akp heri sh mh menjelaskan penangkapan parida berawal dari informasi masyarakat.

polisi mendapat informasi bahwa di gedung serba guna desa petaling kecamatan lais muba sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"menindaklanjuti informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan. ternyata informasi tersebut a1 (dapat dipercaya), jika ada seorang wanita yang diduga mengedarkan narkoba," ujar heri.

polisi lantas mengamankan seorang  wanita  yang dicurigai yang ketika itu mengenakan hijab dan cadar yang kemudian diketahui bernama parida.

anggota satres narkoba polres muba langsung melakukan pemeriksaan  terhadap parida di lokasi penangkapan.

setelah melakukan pemeriksaan secara detail, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket narkoba jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam.

barang bukti dengan berat lebih kurang 40, 71 gram ditemukan di lantai."barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku parida," jelasnya.

saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun  dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah," pungkasnya. (kur)

Tag
Share