Lapang Dada! Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Jokowi Tandatangani UU ASN 2023

Jokowi Hapuskan Honorer--

BACAKORAN.CO - Pada Selasa, 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yang berdampak besar terhadap tenaga honorer di instansi pemerintah.

Kebijakan ini menghapus status tenaga honorer dan memerintahkan penataan mereka hingga akhir Desember 2024.

Pasal 66 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa tenaga non-ASN harus segera ditata dan diproses hingga batas waktu terakhir pada akhir tahun 2024.

BACA JUGA:Sukses Jalani Peran Baru di Persib, Akankah Buka Jalan Ezra Balik ke Timnas?

Selain itu, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN setelah undang-undang ini mulai berlaku.

Pasal ini menjadi dasar hukum yang mengatur perubahan besar dalam struktur kepegawaian pemerintah.

Penataan yang dimaksudkan dalam pasal 66 melibatkan proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Ini menunjukkan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar menghapus status honorer.

BACA JUGA:Wow! 60 Tahun Jualan Mitsubishi Fuso Berhasil Lego 4,5 Juta Unit di 70 Negara, Sumatera Jadi Pasar Legit

Tetapi juga akan mengatur prosedur untuk mengintegrasikan mereka ke dalam ASN atau menyelesaikan status mereka.

Pasal 65 ayat 1 UU ASN mengatur larangan pengangkatan honorer baru dalam jabatan ASN.

Ini berarti bahwa pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat pegawai non-ASN ke dalam jabatan ASN.

Hal ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Lapang Dada! Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Jokowi Tandatangani UU ASN 2023

Yudi

Yudha IP


bacakoran.co - pada selasa, 31 oktober 2023, menandatangani undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara .

yang berdampak besar terhadap tenaga honorer di instansi pemerintah.

kebijakan ini menghapus status tenaga honorer dan memerintahkan penataan mereka hingga akhir desember 2024.

pasal 66 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa tenaga harus segera ditata dan diproses hingga batas waktu terakhir pada akhir tahun 2024.

selain itu, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai setelah undang-undang ini mulai berlaku.

pasal ini menjadi dasar hukum yang mengatur perubahan besar dalam struktur kepegawaian pemerintah.

penataan yang dimaksudkan dalam pasal 66 melibatkan proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

ini menunjukkan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar menghapus status honorer.

tetapi juga akan mengatur prosedur untuk mengintegrasikan mereka ke dalam atau menyelesaikan status mereka.

pasal 65 ayat 1 uu asn mengatur larangan pengangkatan honorer baru dalam jabatan .

ini berarti bahwa pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat pegawai non-asn ke dalam jabatan asn.

hal ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-asn.

pasal 65 ayat 3 menyebutkan bahwa pejabat yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini dan mencegah pengangkatan pegawai non-asn ke dalam jabatan asn.

sebelumnya, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, abdullah azwar anas.

sempat mengumumkan rencana untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada bulan november 2023. namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

meskipun rencana tersebut dibatalkan, pemerintah tetap menjaga larangan merekrut tenaga honorer baru sesuai dengan ketentuan uu asn yang baru.

hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merestrukturisasi kepegawaian pemerintah untuk lebih profesional dan efisien.

perubahan besar dalam kebijakan kepegawaian ini akan memberikan dampak signifikan pada tenaga honorer yang telah lama berkontribusi pada berbagai instansi pemerintah.

dengan batas waktu penataan hingga desember 2024, proses pengintegrasian mereka ke dalam asn akan menjadi fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat birokrasi dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas.

Tag
Share